Jurnal Pelopor — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan soal kualitas makanan atau anggaran yang digelontorkan, melainkan dampak yang dirasakan para guru di berbagai daerah. Dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah tenaga pendidik menyampaikan keresahan mereka terkait kebijakan yang dinilai berdampak pada kesejahteraan hingga efektivitas proses belajar mengajar.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Iman Zanatul Haeri, guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Dalam persidangan, ia mengungkap banyak laporan yang diterimanya dari guru PPPK maupun honorer setelah program MBG dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Menurut Iman, sejumlah guru mengalami pemutusan hubungan kerja, kontrak yang tidak diperpanjang, hingga penurunan pendapatan yang signifikan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi siswa justru memunculkan persoalan baru bagi tenaga pendidik.
Gelombang Keluhan dari Berbagai Daerah
Di hadapan majelis hakim konstitusi, Iman menyebut dampak kebijakan ini tidak hanya terjadi di satu wilayah. Laporan serupa datang dari berbagai daerah di Indonesia.
Salah satu kasus yang disorot terjadi di Tuban, Jawa Timur. Sebanyak 39 guru PPPK dilaporkan mengalami pemutusan kontrak. Sementara di daerah lain seperti Cianjur, Lombok Timur, dan sejumlah wilayah lainnya, para guru mengaku menghadapi ketidakpastian status pekerjaan.
Tak hanya itu, guru yang sebelumnya berharap mendapatkan kepastian karier melalui skema PPPK justru menghadapi realitas berbeda. Beberapa guru PPPK paruh waktu bahkan menerima penghasilan yang lebih rendah dibanding saat masih menjadi guru honorer.
“Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ungkap Iman dalam persidangan.
Gaji Puluhan Ribu Rupiah per Bulan
Kondisi yang paling memprihatinkan adalah soal besaran penghasilan yang diterima sebagian guru PPPK paruh waktu. Iman mengungkapkan adanya laporan guru di beberapa daerah yang menerima gaji jauh di bawah standar kebutuhan hidup.
Di Cianjur, misalnya, guru PPPK paruh waktu hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan. Di Blitar dan Langkat, Sumatera Utara, terdapat guru yang memperoleh gaji sekitar Rp500 ribu per bulan.
Namun angka yang paling mengejutkan berasal dari Sumedang, Jawa Barat. Menurut laporan yang diterima P2G, terdapat guru PPPK paruh waktu yang hanya menerima gaji sekitar Rp50 ribu per bulan sebelum dipotong iuran BPJS.
Selain persoalan nominal gaji, beberapa guru bahkan mengaku belum menerima pembayaran sejak dilantik pada Desember 2025. Kondisi tersebut membuat banyak tenaga pendidik kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
MBG Dinilai Ganggu Aktivitas Belajar Mengajar
Keresahan guru tidak berhenti pada persoalan kesejahteraan. Pelaksanaan program MBG juga disebut memengaruhi proses belajar mengajar di sekolah.
Para guru mengaku harus ikut terlibat dalam proses distribusi makanan, mulai dari menerima kiriman makanan, mengawasi pembagian kepada siswa, hingga melakukan pencatatan administrasi. Akibatnya, waktu yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran berkurang.
Masalah semakin terasa ketika pengiriman makanan datang saat jam pelajaran berlangsung. Situasi tersebut membuat guru dan siswa harus menghentikan aktivitas belajar untuk mengurus distribusi MBG.
Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 239 guru honorer dan PPPK paruh waktu, mayoritas responden menyatakan beban kerja mereka meningkat sejak program MBG berjalan. Mereka juga mengeluhkan keterlambatan pencairan tunjangan profesi, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga menyempitnya peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Guru Mengaku Bingung Harus Mengadu ke Mana
Di tengah berbagai persoalan yang dihadapi, para guru juga mengaku kesulitan mencari saluran pengaduan. Menurut Iman, banyak pihak yang seharusnya bisa menjadi tempat menyampaikan aspirasi justru ikut terlibat dalam pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor ke TNI, TNI punya dapur SPPG. Kami ingin melapor ke DPR, banyak anggota DPR yang punya dapur SPPG,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan yang kini dirasakan sebagian tenaga pendidik. Di satu sisi mereka mendukung upaya peningkatan gizi anak melalui program MBG, namun di sisi lain mereka berharap pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan guru dan menjaga agar proses pendidikan tidak terganggu.
Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi pun menjadi salah satu ruang bagi para guru untuk menyuarakan kegelisahan mereka. Kini publik menanti bagaimana pemerintah menjawab berbagai keluhan tersebut, agar tujuan meningkatkan kualitas generasi muda tidak harus dibayar dengan menurunnya kesejahteraan para pendidik.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v






