• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Bantah Geledah Rumah Kepala BGN Nanik Deyang

Kejagung membantah kabar penggeledahan rumah Kepala BGN dan menegaskan penyidikan kasus korupsi MBG terus berjalan.

musa by musa
16/06/2026
in Jurnal
0
bgn
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebut penyidik telah menggeledah rumah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di tengah berkembangnya berbagai spekulasi terkait arah penyidikan kasus yang kini menjadi sorotan publik.

Menurut Febrie, hingga saat ini penyidik belum melakukan penggeledahan terhadap rumah Nanik maupun langkah hukum lain yang mengarah kepada Kepala BGN tersebut. Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih berfokus pada pengembangan perkara terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Fokus pada Pengembangan Kasus

Febrie menjelaskan, penyidik saat ini masih mendalami berbagai alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Selain itu, Kejagung juga tengah menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Kita masih konsentrasi di beberapa orang yang kita tahan. Baik pengembangan dari alat bukti, aset, maupun ada orang lain keterlibatan di situ,” ujar Febrie.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan keterkaitan yang cukup kuat yang mengharuskan penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah Kepala BGN. Karena itu, isu yang beredar mengenai penggeledahan tersebut dipastikan tidak benar.

Lima Tersangka Sudah Ditahan

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menjadi salah satu andalan pemerintah tersebut. Kasus ini kemudian berkembang menjadi penyidikan besar karena diduga melibatkan anggaran dalam jumlah sangat besar.

Dugaan Penyimpangan Program MBG

Kejagung mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk disebut memiliki kedekatan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Selain persoalan penunjukan yayasan, penyidik juga menemukan dugaan mark-up harga dalam berbagai pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG. Dugaan penggelembungan harga tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi pelaksanaan program.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pembelian 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Pengadaan barang-barang tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung.

Publik Menanti Hasil Penyidikan

Kasus dugaan korupsi MBG menjadi perhatian luas karena program tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya mendapat sorotan tajam dari publik.

Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, Kejagung memastikan akan menuntaskan perkara secara profesional dan transparan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup dalam pengembangan kasus.

Sementara itu, bantahan terkait isu penggeledahan rumah Kepala BGN diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Kejagung menegaskan bahwa setiap langkah hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #Kejagung #BGN #NanikDeyang #MBG #Korupsi #BeritaNasional #JurnalPelopor #IndonesiaTerkini
Previous Post

Erix Soekamti Gugat Perusahaan Jatim Rp7 Miliar Sekaligus

Next Post

Megawati Bela Mahasiswa: Jangan Takut Sampaikan Aspirasi

musa

musa

Related Posts

megawati
Nasional

Megawati Bela Mahasiswa: Jangan Takut Sampaikan Aspirasi

16/06/2026
erix
Nasional

Erix Soekamti Gugat Perusahaan Jatim Rp7 Miliar Sekaligus

16/06/2026
bung karno
Nasional

Hasto Ajak Negara Kembali Meneladani Ajaran Bung Karno

16/06/2026
investor
Nasional

Kepercayaan Investor Naik, Prabowo Minta Data Dipublikasikan

15/06/2026
australia open
Olahraga

Alwi Farhan Juara Australia Open, Bungkam Semua Kritikan Keras

15/06/2026
Paulo Ricardo
Nasional

Persija Bergerak, Paulo Ricardo Masuk Proyek Shin Tae-yong

15/06/2026
Next Post
megawati

Megawati Bela Mahasiswa: Jangan Takut Sampaikan Aspirasi

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.