Jurnal Pelopor — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini langsung menjadi sorotan publik karena MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Namun, di tengah tujuan mulia tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan negara.
Dugaan Intervensi dalam Pengadaan Barang
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Akibatnya, sejumlah pengadaan barang disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Selain itu, ditemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam berbagai proyek pengadaan yang berkaitan dengan operasional program MBG.
Menurut penyidik, praktik tersebut membuat anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan program gizi nasional justru berpotensi digunakan secara tidak semestinya.
Daftar Barang yang Diduga Di-Mark Up
Kejagung merinci beberapa pengadaan yang kini menjadi fokus penyelidikan. Nilainya tidak sedikit dan melibatkan berbagai jenis barang.
Beberapa item yang diduga mengalami mark up antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan serta diduga mengalami penggelembungan harga.
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga diduga tidak sesuai spesifikasi kebutuhan dan mengalami mark up.
- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
Penyidik masih mendalami apakah seluruh barang tersebut benar-benar dibutuhkan dalam pelaksanaan program MBG atau justru menjadi bagian dari skema penyimpangan anggaran.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Meski telah menetapkan tersangka, Kejagung belum mengumumkan besaran pasti kerugian negara dalam perkara ini. Perhitungan masih dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan jumlah kerugian yang ditimbulkan.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru. Kejagung tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan para tersangka, terutama jika ditemukan konflik kepentingan maupun tindakan yang melanggar hukum.
Jadi Perhatian Presiden
Kasus ini mencuat bersamaan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan agar Program Makan Bergizi Gratis tidak dijadikan sarana memperkaya oknum tertentu.
Dalam sebuah acara di Bogor, Prabowo menegaskan bahwa program MBG harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak boleh dikotori praktik korupsi. Ia bahkan menyebut sektor pengadaan makanan sebagai salah satu bidang yang rawan penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.
Kini, publik menanti hasil penyidikan lanjutan Kejagung untuk mengungkap seberapa besar kerugian negara serta siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi yang mengguncang program unggulan tersebut.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







