Jurnal Pelopor — Kasus hukum yang menjerat Mbah Mujiran, seorang lansia berusia 72 tahun asal Lampung, terus menjadi sorotan publik. Pria tua itu diduga mengambil getah karet di area perkebunan milik PTPN dan kini harus menjalani proses hukum. Situasi tersebut memicu reaksi keras dari Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, yang menilai langkah pidana terhadap rakyat kecil justru mencederai nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung oleh BUMN.
Mbah Mujiran disebut mengambil getah karet demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun kasus itu berujung ke meja hijau setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan kerugian sekitar Rp 8,8 juta akibat hilangnya 10 karung getah karet dengan berat total sekitar 550 kilogram.
Dony Oskaria: BUMN Milik Rakyat, Bukan untuk Menekan Rakyat
Pernyataan Dony Oskaria langsung menjadi perhatian luas. Ia secara terbuka mengecam proses pelaporan dan kriminalisasi terhadap lansia tersebut. Menurutnya, BUMN seharusnya hadir memberi manfaat kepada masyarakat, bukan malah terlihat menekan warga kecil yang sedang bertahan hidup.
Dony menegaskan bahwa perusahaan milik negara dibangun menggunakan uang rakyat. Karena itu, ia menilai tidak boleh ada sikap arogan dalam menyelesaikan persoalan sosial di lapangan.
Ia bahkan menyampaikan permintaan maaf kepada Mbah Mujiran dan keluarganya atas polemik yang terjadi. Sikap tersebut mendapat respons positif dari banyak masyarakat yang sejak awal menilai kasus ini terlalu berat jika dibawa ke jalur pidana.
Sidang Ditunda, Kondisi Mbah Mujiran Menurun
Di tengah perhatian publik yang terus membesar, sidang Mbah Mujiran akhirnya ditunda hingga 3 Juni 2026. Penundaan dilakukan agar ada ruang untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Majelis hakim berharap kedua pihak bisa menemukan jalan damai sebelum perkara berlanjut lebih jauh. Sementara itu, kuasa hukum Mbah Mujiran mengungkapkan kondisi kesehatan kliennya mulai menurun selama berada di tahanan.
Faktor usia disebut membuat kondisi fisik Mbah Mujiran semakin rentan. Kakinya mulai membengkak akibat asam urat dan kondisi tidur di rumah tahanan disebut memperburuk kesehatannya.
Publik Soroti Sensitivitas Sosial BUMN
Kasus ini juga memunculkan diskusi lebih luas soal cara perusahaan negara menghadapi persoalan masyarakat kecil. Banyak pihak menilai pendekatan hukum seharusnya menjadi pilihan terakhir, terutama jika menyangkut warga lanjut usia dan kasus bernilai kecil.
Di media sosial, dukungan untuk Mbah Mujiran terus mengalir. Tidak sedikit yang berharap perkara ini bisa selesai secara damai tanpa harus berakhir dengan hukuman penjara.
Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa BUMN tidak hanya dituntut mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga empati dan sensitivitas sosial terhadap rakyat kecil.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







