• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Andrie Yunus Hanya Bisa Bedakan Cahaya usai Insiden Air Keras

Kondisi mata Andrie Yunus kian memprihatinkan setelah penglihatannya rusak parah hingga tak mampu membaca huruf terbesar.

musa by musa
21/05/2026
in Jurnal
0
yunus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor —  Kondisi penglihatan Andrie Yunus disebut masih sangat buruk setelah menjadi korban penyiraman air keras. Hingga pemeriksaan terakhir pada 8 Mei 2026, tim dokter menyatakan belum ada perubahan signifikan pada fungsi penglihatannya.

Hal itu disampaikan dokter spesialis mata Faraby Martha saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Hanya Mampu Membedakan Cahaya

Menurut Faraby, tim medis telah melakukan berbagai observasi terhadap kemampuan penglihatan Andrie Yunus. Pemeriksaan dilakukan menggunakan metode chart Snellen untuk mengecek kemampuan membaca huruf, melihat bayangan, gerakan, hingga respons terhadap cahaya.

Namun hasilnya sangat memprihatinkan.

Andrie disebut tidak mampu membaca huruf terbesar sekalipun karena kerusakan penglihatannya sudah sangat berat.

“Dia hanya bisa membedakan ada atau tidaknya cahaya,” ujar Faraby dalam persidangan.

Kondisi tersebut menunjukkan fungsi penglihatan korban mengalami penurunan drastis akibat paparan zat kimia keras yang mengenai matanya.

Tingkat Keasaman Mata Sempat Sangat Rendah

Dokter juga mengungkap kondisi mata Andrie saat pertama kali mendapatkan penanganan medis setelah insiden penyiraman air keras terjadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan kertas pengukur pH, tingkat keasaman mata korban berada di angka pH 3.

Padahal, kondisi normal mata manusia seharusnya berada di sekitar pH 7.

Faraby menjelaskan angka tersebut menunjukkan tingkat keasaman yang sangat rendah dan berbahaya bagi jaringan mata.

“pH-nya tiga dari seharusnya tujuh. Jadi sangat rendah,” katanya.

Perawatan Masih Terus Dilakukan

Meski kondisi penglihatannya belum menunjukkan perkembangan berarti, tim medis disebut masih terus melakukan observasi dan penanganan terhadap mata Andrie Yunus.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS itu sendiri masih menjadi perhatian publik karena dampak luka yang sangat serius terhadap korban.

Selain kerusakan fisik, kondisi tersebut juga memengaruhi aktivitas sehari-hari Andrie karena penglihatannya kini sangat terbatas.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan mengenai dampak permanen serangan air keras terhadap tubuh korban, terutama pada organ mata yang sangat sensitif terhadap zat kimia berbahaya.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #AndrieYunus #SidangMiliter #AirKeras #Jakarta #BeritaNasional #PengadilanMiliter #JurnalPelopor
Previous Post

Dulu Penghuni Sel D9, Kini Jadi Penggerak Kampung Singkong

musa

musa

Related Posts

singkong
Business

Dulu Penghuni Sel D9, Kini Jadi Penggerak Kampung Singkong

21/05/2026
ekonomi
Nasional

Di DPR, Prabowo Ungkap Target Ambisius Ekonomi 2027

21/05/2026
teddy
Nasional

Kasus Alutsista Seret Brigjen Teddy hingga Divonis Seumur Hidup

21/05/2026
saka
Olahraga

Saka dan Lewis-Skelly Balas Ejekan “Bottlers” dengan Gelar Juara

21/05/2026
paripurna
Nasional

Prabowo Datang ke Paripurna DPR, Istana Ungkap Alasannya

20/05/2026
kemendikdasmen
Nasional

Kemendikdasmen Klarifikasi Isu Larangan Guru Non-ASN di 2027

20/05/2026
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.