• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Resmi Dibatasi, Outsourcing Kini Hanya Untuk Enam Bidang.

Pemerintah resmi batasi praktik outsourcing lewat Permenaker No. 7 Tahun 2026 guna perkuat perlindungan hak buruh.

musa by musa
01/05/2026
in Jurnal
0
outsourcing

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor —  Kabar gembira bagi kalangan pekerja/buruh di seluruh Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi meneken Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 pada Kamis (30/4/2026). Aturan ini merupakan respons langsung terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya batasan tegas dalam jenis pekerjaan alih daya.

Daftar 6 Bidang Pekerjaan yang Diizinkan Outsourcing

Berdasarkan aturan terbaru ini, perusahaan pemberi kerja hanya diperbolehkan menggunakan tenaga kerja alih daya pada bidang-bidang berikut:

  1. Layanan Kebersihan (Cleaning Service)

  2. Penyediaan Makanan dan Minuman (Catering)

  3. Layanan Pengamanan (Security)

  4. Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja

  5. Layanan Penunjang Operasional

  6. Pekerjaan Penunjang di Sektor Strategis: Pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Poin-Poin Penting Perlindungan Pekerja

Permenaker ini tidak hanya membatasi jenis pekerjaan, tetapi juga memperketat regulasi administratif dan hak-hak normatif pekerja:

  • Wajib Perjanjian Tertulis: Perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya wajib memiliki kontrak tertulis yang mencakup jenis pekerjaan, lokasi, jumlah pekerja, hingga perlindungan kerja secara mendetail.

  • Pemenuhan Hak Normatif: Perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi hak-hak pekerja mulai dari upah minimum, upah lembur, cuti tahunan, K3, Jaminan Sosial (BPJS), hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

  • Kepastian PHK: Hak atas pesangon dan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Kebijakan

Menaker Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kepastian hukum bagi pekerja. Dengan adanya batasan ini, diharapkan tidak ada lagi “eksploitasi” sistem outsourcing pada bidang pekerjaan inti (core business) yang selama ini dikeluhkan oleh serikat buruh karena dianggap menekan upah dan menghilangkan jenjang karier.

Konteks Terkait (30 April 2026):

  • May Day: Pengumuman ini dirilis tepat sehari sebelum peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026.

  • DJP: Di sisi lain, Dirjen Pajak juga memberikan kelonggaran berupa perpanjangan lapor SPT Badan hingga 31 Mei, menunjukkan dinamika kebijakan pemerintah yang intens di penghujung bulan April.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #MayDay #HariBuruh2026 #Outsourcing #Permenaker #Hukum #Ketenagakerjaan #Indonesia #HakBuruh
Previous Post

LPTNU Sebut Pendidikan Bukan Sekadar Fokus Industri Saja.

Next Post

Kisah Perjuangan Enam Belas Perempuan Dalam Tragedi Bekasi.

musa

musa

Related Posts

guru
Nasional

Guru Terdampak MBG Curhat, Gaji Menyusut dan Terancam

17/06/2026
koruptor
Nasional

Aset Koruptor Disikat, Negara Kantongi Dana Rp 1 Triliunan

17/06/2026
kapolri
Nasional

Mahfud Soroti Masa Jabatan Kapolri, Sebut Tidak Sehat

17/06/2026
iran
Olahraga

Usai Lawan Selandia Baru, Iran Dipaksa Tinggalkan Amerika

17/06/2026
bertahan
Olahraga

Kejutan Awal Piala Dunia Datang dari Strategi Bertahan

17/06/2026
megawati
Nasional

Megawati Bela Mahasiswa: Jangan Takut Sampaikan Aspirasi

16/06/2026
Next Post
perempuan

Kisah Perjuangan Enam Belas Perempuan Dalam Tragedi Bekasi.

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.