Jurnal Pelopor — Kabar gembira bagi kalangan pekerja/buruh di seluruh Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi meneken Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 pada Kamis (30/4/2026). Aturan ini merupakan respons langsung terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya batasan tegas dalam jenis pekerjaan alih daya.
Daftar 6 Bidang Pekerjaan yang Diizinkan Outsourcing
Berdasarkan aturan terbaru ini, perusahaan pemberi kerja hanya diperbolehkan menggunakan tenaga kerja alih daya pada bidang-bidang berikut:
-
Layanan Kebersihan (Cleaning Service)
-
Penyediaan Makanan dan Minuman (Catering)
-
Layanan Pengamanan (Security)
-
Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja
-
Layanan Penunjang Operasional
-
Pekerjaan Penunjang di Sektor Strategis: Pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Poin-Poin Penting Perlindungan Pekerja
Permenaker ini tidak hanya membatasi jenis pekerjaan, tetapi juga memperketat regulasi administratif dan hak-hak normatif pekerja:
-
Wajib Perjanjian Tertulis: Perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya wajib memiliki kontrak tertulis yang mencakup jenis pekerjaan, lokasi, jumlah pekerja, hingga perlindungan kerja secara mendetail.
-
Pemenuhan Hak Normatif: Perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi hak-hak pekerja mulai dari upah minimum, upah lembur, cuti tahunan, K3, Jaminan Sosial (BPJS), hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
-
Kepastian PHK: Hak atas pesangon dan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Kebijakan
Menaker Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kepastian hukum bagi pekerja. Dengan adanya batasan ini, diharapkan tidak ada lagi “eksploitasi” sistem outsourcing pada bidang pekerjaan inti (core business) yang selama ini dikeluhkan oleh serikat buruh karena dianggap menekan upah dan menghilangkan jenjang karier.
Konteks Terkait (30 April 2026):
-
May Day: Pengumuman ini dirilis tepat sehari sebelum peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026.
-
DJP: Di sisi lain, Dirjen Pajak juga memberikan kelonggaran berupa perpanjangan lapor SPT Badan hingga 31 Mei, menunjukkan dinamika kebijakan pemerintah yang intens di penghujung bulan April.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







