Jurnal Pelopor — Di tengah tantangan digitalisasi birokrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan pernyataan jujur terkait kondisi sistem inti administrasi perpajakan Indonesia. Meskipun mengakui adanya ketidaksempurnaan teknis, DJP menegaskan bahwa komitmen pelayanan kepada masyarakat tidak akan berkurang.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada Kamis (30/4/2026):
Totalitas Layanan di Tengah Keterbatasan
Bimo Wijayanto menekankan bahwa DJP menerapkan skema pelayanan tanpa henti untuk menutupi celah sistem yang belum sempurna.
-
Layanan Akhir Pekan: Petugas di KPP dan Kanwil seluruh Indonesia tetap melayani pada hari Jumat, Sabtu, hingga Minggu.
-
Kapasitas WFH: Meskipun menerapkan skema Work From Home (WFH), DJP memastikan kapasitas layanan fisik di kantor tetap dipertahankan minimal 50 persen.
-
Jemput Bola: DJP proaktif mendatangi korporasi yang terdeteksi membutuhkan asistensi khusus dalam proses pelaporan pajak.
Perpanjangan Masa Lapor SPT Badan
Sebagai respons atas kondisi sistem dan demi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak, Dirjen Pajak resmi memperpanjang masa lapor SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Jaminan Keamanan Data Wajib Pajak
Menanggapi kekhawatiran publik soal keamanan data di tengah sistem yang “belum sempurna”, Bimo menegaskan bahwa perlindungan data dilakukan dengan pengawasan berlapis:
-
Audit BSSN: Keamanan jaringan diaudit secara berkala oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
-
Audit Komdigi: Perlindungan data pribadi diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
-
Stress Test: Sistem secara rutin menjalani uji beban (stress test) oleh lembaga independen untuk memastikan ketahanan infrastruktur digital.
Modernisasi Sistem (Coretax)
Meskipun tidak merinci detail teknis kegagalan sistem yang terjadi, pengakuan ini muncul di tengah masa transisi penggunaan sistem Coretax. DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi menciptakan administrasi perpajakan yang lebih stabil dan efisien di masa depan.
Ringkasan Berita Terkait Lainnya:
-
Ekonomi Digital: Belanja di China kini semakin mudah bagi turis Indonesia karena sudah terintegrasi dengan layanan QRIS.
-
Sanksi Pajak: Wajib pajak diingatkan untuk tetap melapor meski ada perpanjangan, guna menghindari sanksi administrasi yang berlaku sesuai undang-undang.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







