• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Tok, Hakim Sebut KPK Curi Start Tetapkan Sekjen DPR Tersangka.

Hakim kabulkan praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar dan nilai KPK bertindak sewenang-wenang dalam prosedur penyidikan.

musa by musa
15/04/2026
in Jurnal
0
hakim
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Langkah hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, membuahkan hasil manis. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, resmi mengabulkan gugatan praperadilan Indra pada Selasa (14/4/2026). Putusan ini secara otomatis membatalkan status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Hakim: KPK Bertindak Sewenang-wenang

Dalam amar putusannya, hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menemukan bahwa KPK justru baru sibuk mengumpulkan bukti-bukti setelah surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan.

“Hakim berpendapat bahwa Termohon (KPK) mencari dan mengumpulkan bukti setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP,” ujar hakim Sulistiyanto.

Selain itu, hakim menyoroti bahwa Indra belum pernah diperiksa sebagai “calon tersangka” sebelum status tersebut disematkan, yang merupakan syarat prosedur formal dalam penegakan hukum.

Paspor Dikembalikan, Penyidikan Harus Stop

Tak hanya menggugurkan status tersangka, hakim juga mengeluarkan instruksi tegas kepada KPK untuk:

  • Menghentikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap Indra Iskandar dalam perkara tersebut.

  • Mencabut larangan bepergian ke luar negeri (cegah).

  • Mengembalikan paspor milik Indra Iskandar yang sebelumnya disita oleh Imigrasi atas permintaan KPK.

KPK Membela Diri: Kami Punya Kekhususan

Di sisi lain, KPK tidak tinggal diam. Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti sejak tahap penyelidikan melalui Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK).

KPK menilai hakim tidak mempertimbangkan sifat lex specialis (hukum khusus) yang dimiliki KPK sesuai Pasal 44 UU KPK. Menurut mereka, penyelidikan di KPK memang dirancang untuk langsung menemukan dua alat bukti sebelum naik ke penyidikan, berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya.

Belum Selesai? Langkah Selanjutnya dari KPK

Meski menghormati putusan hakim, Jubir KPK Budi Prasetyo mengisyaratkan bahwa ini bukanlah akhir dari segalanya. Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan hanya menguji aspek formil (prosedur), bukan materi perkara (salah atau tidaknya seseorang).

“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Budi.

Hal ini membuka kemungkinan KPK akan menerbitkan Sprindik baru setelah melengkapi prosedur yang dianggap cacat oleh hakim.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #SekjenDPR #IndraIskandar #Praperadilan #KPK #HukumIndonesia #BeritaKorupsi #PNJakartaSelatan #KasusDPR
Previous Post

Skandal FH UI, BEM Bongkar Grup Chat Pelecehan Seksual.

Next Post

Jangan Kaget, Ini Alasan Kecoa Betah Di Rumah Yang Bersih.

musa

musa

Related Posts

trump
World

Trump Pasang Syarat Tegas untuk Perdamaian dengan Iran

30/05/2026
jip
Nasional

Jip Wisata Bromo Terguling, Dua Orang Tewas di Tikungan Letter S

30/05/2026
jay idzes
Olahraga

Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang FIFA Matchday Juni 2026

30/05/2026
psg
Olahraga

Duel Mimpi Besar, PSG vs Arsenal Siap Guncang Puskas Arena

30/05/2026
pbb
World

PBB Terancam Kolaps Finansial, AS Jadi Penyebab Utama

29/05/2026
spa
Nasional

Modus Terapis Spa Kuras Rp 1,2 Miliar Uang Pelanggan

29/05/2026
Next Post
kecoa

Jangan Kaget, Ini Alasan Kecoa Betah Di Rumah Yang Bersih.

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.