Jurnal Pelopor — Langkah hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, membuahkan hasil manis. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, resmi mengabulkan gugatan praperadilan Indra pada Selasa (14/4/2026). Putusan ini secara otomatis membatalkan status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Hakim: KPK Bertindak Sewenang-wenang
Dalam amar putusannya, hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menemukan bahwa KPK justru baru sibuk mengumpulkan bukti-bukti setelah surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan.
“Hakim berpendapat bahwa Termohon (KPK) mencari dan mengumpulkan bukti setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP,” ujar hakim Sulistiyanto.
Selain itu, hakim menyoroti bahwa Indra belum pernah diperiksa sebagai “calon tersangka” sebelum status tersebut disematkan, yang merupakan syarat prosedur formal dalam penegakan hukum.
Paspor Dikembalikan, Penyidikan Harus Stop
Tak hanya menggugurkan status tersangka, hakim juga mengeluarkan instruksi tegas kepada KPK untuk:
-
Menghentikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap Indra Iskandar dalam perkara tersebut.
-
Mencabut larangan bepergian ke luar negeri (cegah).
-
Mengembalikan paspor milik Indra Iskandar yang sebelumnya disita oleh Imigrasi atas permintaan KPK.
KPK Membela Diri: Kami Punya Kekhususan
Di sisi lain, KPK tidak tinggal diam. Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti sejak tahap penyelidikan melalui Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK).
KPK menilai hakim tidak mempertimbangkan sifat lex specialis (hukum khusus) yang dimiliki KPK sesuai Pasal 44 UU KPK. Menurut mereka, penyelidikan di KPK memang dirancang untuk langsung menemukan dua alat bukti sebelum naik ke penyidikan, berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya.
Belum Selesai? Langkah Selanjutnya dari KPK
Meski menghormati putusan hakim, Jubir KPK Budi Prasetyo mengisyaratkan bahwa ini bukanlah akhir dari segalanya. Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan hanya menguji aspek formil (prosedur), bukan materi perkara (salah atau tidaknya seseorang).
“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Budi.
Hal ini membuka kemungkinan KPK akan menerbitkan Sprindik baru setelah melengkapi prosedur yang dianggap cacat oleh hakim.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







