Jurnal Pelopor — Jagat media sosial, khususnya platform X (dahulu Twitter), digemparkan oleh unggahan akun @sampahfhui pada Minggu (12/4/2026). Unggahan tersebut membongkar isi percakapan sebuah grup chat yang berisi konten pelecehan seksual dan objektifikasi terhadap perempuan. Mirisnya, para pelaku diduga merupakan 16 mahasiswa aktif dari Fakultas Hukum UI calon penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan hak asasi manusia.
Dosen dan Mahasiswi Jadi Korban Objektifikasi
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengungkapkan bahwa isi percakapan tersebut sangat tidak senonoh. Tidak hanya sesama mahasiswa yang menjadi sasaran, para dosen di lingkungan fakultas pun turut menjadi objek pelecehan verbal di dalam grup tersebut.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk nyata dari budaya patriarki yang masih mengakar kuat. BEM UI secara tegas menyebut para pelaku sebagai “predator seksual” yang telah merusak ruang aman di lingkungan akademis.
Pelaku Bukan Mahasiswa Sembarangan
Yang menambah ironi dalam kasus ini adalah profil para terduga pelaku. Berdasarkan keterangan BEM UI, para tersangka merupakan mahasiswa aktif yang beberapa di antaranya memegang jabatan strategis di berbagai organisasi kemahasiswaan, baik di tingkat fakultas maupun universitas.
Pihak BEM UI kini mendesak pihak kampus untuk tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi. Mereka menuntut penerapan Peraturan Rektor dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 yang mewajibkan sanksi administratif berat, termasuk opsi Drop Out (DO), bagi pelaku kekerasan seksual.
Respons Tegas Dekanat FH UI
Menanggapi bola panas yang terus bergulir, Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan telah menerima laporan sejak Minggu malam. Pihak fakultas kini tengah melakukan proses verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap bukti-bukti yang beredar.
“Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang jika ditemukan pelanggaran hukum pidana,” tegas Parulian.
Ancaman Pidana Menanti
Selain sanksi akademik, para pelaku juga terancam jeratan hukum positif. Mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tindakan pelecehan seksual non-fisik yang merendahkan martabat orang lain dapat diancam pidana penjara hingga sembilan bulan dan denda maksimal Rp10 juta.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia, terutama bagi institusi yang menyandang predikat sebagai pencetak ahli hukum terbaik di tanah air.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







