• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan, Wamen Kena Aturan Baru MK

Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan larangan rangkap jabatan bagi wamen agar fokus urus kementerian sesuai UU 39/2008.

musa by musa
29/08/2025
in Nasional
0
wamen
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan penting terkait jabatan wakil menteri (wamen). Dalam putusan bernomor 128/PUU-XXIII/2025, MK resmi melarang wamen merangkap jabatan. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, dalil pemohon yang menilai wamen harus fokus mengurus kementerian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah beralasan. Karena itu, MK menegaskan perlunya larangan rangkap jabatan bagi para wamen agar mereka bisa bekerja maksimal tanpa terbebani kepentingan lain.

“Dalam batas penalaran yang wajar, aturan yang berlaku salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa wakil menteri, sama seperti menteri, dilarang merangkap jabatan termasuk sebagai komisaris, agar fokus pada urusan kementerian,” ujar Enny dalam sidang.

Prinsip Tata Kelola Bersih

MK menilai rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Terlebih, jabatan wakil menteri sudah menuntut konsentrasi penuh dalam membantu menteri mengelola kebijakan strategis di kementerian masing-masing.

“Pengaturan larangan rangkap jabatan ini berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Enny.

Ketua MK Suhartoyo menambahkan, Pasal 23 UU Kementerian Negara terbukti bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri sama-sama dilarang merangkap jabatan. Dengan demikian, larangan tersebut kini memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Tiga Poin Penting Larangan

MK juga menegaskan kembali tiga larangan utama bagi wamen, yakni:

  1. Tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain.
  2. Tidak boleh menjadi komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta.
  3. Tidak boleh menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Putusan ini dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga profesionalitas para wakil menteri. Dengan larangan rangkap jabatan, publik berharap wamen bisa bekerja lebih fokus, transparan, dan sepenuhnya mengabdi pada kepentingan negara.

Keputusan MK ini sekaligus menjadi penegasan bahwa jabatan publik adalah amanah yang tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan pribadi atau bisnis. Masyarakat kini menunggu implementasi aturan ini di jajaran kabinet yang sedang menjabat.

Sumber: KOMPAS.com

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #MK #Wamen #RangkapJabatan #PutusanMK #PolitikRI #Kementerian #BeritaHariIni
Previous Post

Miris! Korupsi Kuota Haji Bikin 8.400 Jemaah Batal Berangkat

Next Post

Prabowo soal Kasus Noel: Saya Malu, Mungkin Dia Khilaf

musa

musa

Related Posts

bapenda
Nasional

Kebakaran Melanda Gedung Bapenda DKI, 30 Damkar Dikerahkan

08/08/2026
bps
Nasional

BPS: Jemaah Haji RI Habiskan Hampir Rp2 Triliun untuk ini

07/08/2026
keracunan
Nasional

Sudaryono Beberkan Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Papua

07/08/2026
ibu
Nasional

Viral! Tak Puas Dengan Hasil Foto, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

06/08/2026
bank
Nasional

Baru Ambil Uang Dari Bank, Rp30 Juta Raib Dibegal

06/08/2026
korupsi
Nasional

Tak Bisa Asal Copot, Tito Jelaskan Aturan Kepala Daerah Korupsi

06/08/2026
Next Post
prabowo

Prabowo soal Kasus Noel: Saya Malu, Mungkin Dia Khilaf

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.