• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Surat Edaran Baru Gagal Lindungi Pekerja, Partai Buruh Protes!

Partai Buruh kritik Surat Edaran Menaker soal larangan diskriminasi usia karena tanpa sanksi, dinilai tak berdampak nyata.

musa by musa
02/06/2025
in Nasional
0
buruh
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, khususnya penghapusan syarat batas usia, mendapat sorotan tajam dari Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja. Mereka menilai regulasi ini masih jauh dari cukup sebagai payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja secara menyeluruh.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa SE tersebut cenderung hanya menjadi “macan kertas” karena tidak menyertakan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

“Surat edaran tanpa sanksi jelas tidak akan berdampak signifikan. Oleh karena itu, kami mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur larangan diskriminasi secara lebih rinci dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (31/5/2025).

Lebih jauh, Said menyoroti praktik umum yang masih sering diterapkan perusahaan, yakni menetapkan syarat usia maksimal 25 tahun bagi pelamar kerja. Menurutnya, kebijakan ini justru merugikan generasi produktif dan dapat berdampak negatif terhadap produktivitas nasional.

“Kalau aturan ini tidak dilengkapi sanksi, maka syarat usia seperti itu masih akan terus digunakan perusahaan tanpa ada efek jera,” tambahnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan SE ini sebagai regulasi dasar yang dapat diterapkan segera oleh pemerintah. Proses pembuatan aturan lebih komprehensif, seperti Permenaker atau Undang-Undang, memang membutuhkan waktu lebih lama.

“Untuk menuju Undang-Undang, prosesnya panjang. Daripada menunggu terlalu lama, ini (surat edaran) harus ada,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker pada Rabu (28/5/2025).

Yassierli juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang akan mengatur larangan diskriminasi dalam rekrutmen dengan lebih rinci. Namun, Permenaker tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan pembahasan.

“Surat edaran ini kami harap bisa menjadi dasar bahwa pemerintah ingin hadir dan tidak membiarkan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja hanya karena faktor-faktor yang sebenarnya tidak relevan,” jelasnya.

Said Iqbal dan Partai Buruh menegaskan pentingnya aturan yang mengikat dengan ancaman sanksi bagi pelanggar, bukan hanya himbauan semata. Mereka berharap pemerintah segera menindaklanjuti surat edaran dengan regulasi kuat agar perlindungan pekerja dari diskriminasi usia benar-benar terlaksana.

Sumber: Tempo.com

Baca Juga:

Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Indonesia #JurnalPelopor #PartaiBuruh #SaidIqbal #DiskriminasiUsia #TenagaKerja #Menaker #RekrutmenAdil #SE2025 #HakPekerja
Previous Post

Misteri Kematian Sadis Bos Sembako, Mayat Ditumpuk Kardus!

Next Post

Siap Tempur! Timnas Indonesia Mantap Tanpa Rotasi Pemain

musa

musa

Related Posts

bapenda
Nasional

Kebakaran Melanda Gedung Bapenda DKI, 30 Damkar Dikerahkan

08/08/2026
bps
Nasional

BPS: Jemaah Haji RI Habiskan Hampir Rp2 Triliun untuk ini

07/08/2026
keracunan
Nasional

Sudaryono Beberkan Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Papua

07/08/2026
ibu
Nasional

Viral! Tak Puas Dengan Hasil Foto, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

06/08/2026
bank
Nasional

Baru Ambil Uang Dari Bank, Rp30 Juta Raib Dibegal

06/08/2026
korupsi
Nasional

Tak Bisa Asal Copot, Tito Jelaskan Aturan Kepala Daerah Korupsi

06/08/2026
Next Post
timnas

Siap Tempur! Timnas Indonesia Mantap Tanpa Rotasi Pemain

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.