Jurnal Pelopor — Ahli waris dari almarhumah Tutik Anitasari (31), korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026, resmi menerima santunan jaminan sosial dengan total mencapai Rp435.624.820. Penyerahan santunan ini disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Cikarang, Bekasi, pada Senin (4/5/2026).
Almarhumah diketahui merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemberian santunan ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kerja, tanpa memandang status kepegawaian formal maupun informal.
Rincian Manfaat Santunan
Santunan tersebut diserahkan kepada suami almarhumah, Baskoro Aji, sebagai ahli waris sah. Berikut adalah rincian total dana yang diterima untuk menjamin kelangsungan ekonomi keluarga:
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp235.238.400
-
Beasiswa Pendidikan Anak: Rp166.500.000
-
Jaminan Hari Tua (JHT): Rp11.886.420
-
Santunan Pemakaman: Rp10.000.000
-
Total Keseluruhan: Rp435.624.820
Upaya Perluasan Perlindungan Sosial
Tragedi ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk terus mendorong partisipasi pekerja informal dalam program jaminan sosial. Menaker Yassierli menyoroti kebijakan diskon iuran 50% untuk program JKK dan JKM bagi pekerja BPU sebagai langkah mempermudah akses perlindungan sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menambahkan bahwa manfaat ini dirancang untuk memberikan kepastian ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Melalui beasiswa pendidikan anak dan santunan kematian, diharapkan keluarga korban tetap memiliki masa depan yang terjamin meski pencari nafkah utama telah tiada. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan sistem perlindungan sosial ini tetap adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







