Jurnal Pelopor — Babak baru kasus pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional akhirnya mencapai titik akhir di pengadilan. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
Vonis tersebut dibacakan setelah majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk periode 2020 hingga 2022. Putusan itu sekaligus menutup rangkaian persidangan panjang yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wajib Bayar Uang Pengganti Ratusan Miliar Rupiah
Tak hanya hukuman badan dan denda, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan, maka hukuman tambahan berupa penjara selama lima tahun akan diberlakukan.
Besarnya nilai uang pengganti tersebut menjadi salah satu indikator besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Sebelumnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut proyek pengadaan Chromebook menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa hasil audit tersebut sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. Menurut hakim, kerugian negara yang terjadi bukan sekadar potensi kerugian, melainkan kerugian nyata karena anggaran negara telah dikeluarkan dan tidak dapat dipulihkan sepenuhnya.
Hakim Soroti Pelaksanaan Program yang Sistematis
Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, pelaksanaan proyek dinilai dilakukan secara sistematis sehingga menimbulkan dampak luas terhadap penggunaan anggaran negara.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Salah satunya adalah fakta bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya selama kariernya di pemerintahan maupun di sektor swasta.
Menariknya, salah seorang anggota majelis hakim menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Hakim tersebut menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara meyakinkan dan berpendapat bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan 10 tahun penjara ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti serta penyitaan sejumlah aset yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa.
Kasus Chromebook sendiri menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek pengadaan lebih dari satu juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dengan total anggaran mencapai sekitar Rp6 triliun.
Vonis terhadap mantan menteri tersebut diperkirakan belum menjadi akhir dari perkara ini. Baik pihak jaksa maupun kuasa hukum terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran pendidikan yang bernilai besar harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tujuan meningkatkan kualitas pendidikan tidak justru berujung pada kerugian negara.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







