• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News Politics

Putusan MK soal Pemilu Dikritik NasDem: Melebihi Kewenangan

NasDem menilai Putusan MK 135/2024 pemisahan Pemilu melampaui kewenangan, menegaskan perubahan konstitusi adalah wewenang MPR.

musa by musa
11/08/2025
in Politics
0
mk
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Partai NasDem secara tegas menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 terkait pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah sebagai ultra vires atau melampaui kewenangan konstitusionalnya. Menurut NasDem, perubahan norma dalam konstitusi seharusnya menjadi kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan MK.

Ketua Pakar Partai NasDem, Peter Frans Gontha, membacakan rekomendasi resmi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem 2025 di Makassar, Minggu (10/8).

“Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 adalah ultra vires karena mengubah norma konstitusi yang menjadi domain MPR, sehingga secara hukum batal demi hukum,” ujarnya.

Desakan Dialog Konstitusional

Sebagai langkah tindak lanjut, NasDem mendesak DPR RI memprakarsai dialog konstitusional yang melibatkan MPR, Presiden, dan lembaga-lembaga negara terkait. Tujuannya untuk memastikan seluruh penyelenggaraan kehidupan bernegara berjalan sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

Partai ini menegaskan komitmennya untuk menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi demi keadilan, kesetaraan, perlindungan hak warga negara, serta menjaga cita-cita demokrasi yang adil.

Dorong RUU Penting dan Reformasi Pemilu

Dalam Rakernas tersebut, NasDem juga menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan dua rancangan undang-undang prioritas: RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keduanya dinilai penting untuk melindungi kelompok rentan dan menjadi instrumen transformasi sosial.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Dedy Ramanta, mengungkapkan partainya mengusulkan sistem pemilu terbuka yang dimodifikasi dengan kuota proporsional guna memperkuat kelembagaan DPR.

“Kami tetap menjadi pendukung pemerintah dengan menjaga kemandirian berpikir,” tegasnya.

Agenda Ekonomi dan Target 2029

Dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya, NasDem menetapkan visi kedaulatan ekonomi berbasis potensi lokal dan SDM unggul. Programnya meliputi penguatan UMKM, ekonomi kreatif, kemandirian pangan, energi terbarukan, serta revisi UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah. Partai ini juga menyoroti pentingnya mencegah deindustrialisasi dan mengurangi kemiskinan.

Rakernas I 2025 juga menargetkan NasDem masuk tiga besar pada Pemilu 2029.

“Dokumen rencana kerja ini menjadi pedoman perjuangan kami,” ujar Dedy.

Kesimpulan

Rakernas I Partai NasDem 2025 bukan sekadar agenda internal, tetapi juga pesan politik terbuka kepada publik. NasDem menyampaikan kritik terhadap putusan MK, menawarkan solusi legislasi, menetapkan arah kebijakan ekonomi, dan memproklamirkan target besar di Pemilu 2029. Dengan posisi sebagai pendukung pemerintah namun tetap independen dalam berpikir, partai ini menegaskan perannya di garda depan dalam menata hukum, memperkuat demokrasi, dan mendorong pembangunan berkeadilan.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #NasDem #PutusanMK #Pemilu2024 #PolitikIndonesia #MPR
Previous Post

Resmi! 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama Nasional

Next Post

Malaysia Tolak Istilah Blok Ambalat, Pilih Sebut Laut Sulawesi

musa

musa

Related Posts

muara enim
Politics

KPK Dalami Dugaan Intervensi Opini Audit Muara Enim

17/07/2026
rizaldi
Politics

KPK Geledah Rumah Bobby Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik

16/07/2026
kuntadi
Politics

Pernah Tangani Kasus BTS, Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus

16/07/2026
Febrie Adriansyah
Politics

Kronologi Perubahan Nasib Febrie Adriansyah dalam Tiga Hari

16/07/2026
febrie
Politics

Setyo Budiyanto: Terlalu Dini KPK Ambil Alih Kasus Febrie

15/07/2026
Mahfud MD
Politics

Mahfud MD Sebut Febrie Berpeluang Menang Praperadilan

14/07/2026
Next Post
malaysia

Malaysia Tolak Istilah Blok Ambalat, Pilih Sebut Laut Sulawesi

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.