Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Terbaru, penyidik menggeledah rumah Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta pada Selasa (14/7/2026), dan mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan praktik suap dan kemungkinan adanya intervensi dalam proses pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Barang bukti yang disita diyakini dapat memberikan petunjuk baru mengenai komunikasi maupun alur pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.
Barang Bukti Elektronik Akan Diekstrak
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menyita beberapa barang bukti elektronik (BBE) selama penggeledahan berlangsung.
Menurutnya, perangkat elektronik tersebut akan menjalani proses ekstraksi digital guna memperoleh informasi yang relevan dengan penyidikan.
“Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE),” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, seluruh data yang terdapat di dalam barang bukti tersebut akan dianalisis secara forensik untuk mendukung pendalaman kasus.
“BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Bobby Adhityo Rizaldi belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.
KPK Telusuri Dugaan Intervensi Hasil Audit
Sebelum menggeledah rumah Bobby Rizaldi, KPK lebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting, termasuk kertas kerja pemeriksaan audit, dokumen perubahan opini hasil pemeriksaan dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, KPK juga menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah kembali hasil audit setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari tingkat pusat BPK terhadap hasil pemeriksaan.
Temuan-temuan tersebut kini menjadi fokus penyidik untuk mengetahui apakah perubahan opini audit dilakukan sesuai prosedur atau justru dipengaruhi kepentingan tertentu.
Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tiga orang diduga berperan sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), yaitu Cory Erin Hardi dan Fika.
Sementara itu, dua tersangka lain diduga sebagai penerima suap, yakni ASN BPK yang menjabat sebagai pengendali teknis, Titin Rita Lestari, serta Augusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta.
Penyidik menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan proses audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang berujung pada perubahan hasil pemeriksaan.
Penyidikan Terus Dikembangkan
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam perkara tersebut.
Analisis terhadap barang bukti elektronik hasil penggeledahan di rumah Bobby Rizaldi diharapkan dapat mengungkap pola komunikasi, aliran informasi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan rekayasa hasil audit.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga pemeriksa keuangan negara. KPK pun menegaskan akan menuntaskan penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







