Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Pengusaha Mal Buka Suara: Royalti Musik Sudah Kami Bayar - Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengusaha Mal Buka Suara: Royalti Musik Sudah Kami Bayar

APPBI tegaskan pusat perbelanjaan rutin bayar royalti musik, bahkan pernah mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM.

musa by musa
07/08/2025
in Nasional
0
royalti
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Di tengah polemik publik soal kewajiban membayar royalti musik di ruang-ruang publik, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) buka suara. Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, menegaskan bahwa pusat-pusat perbelanjaan di bawah naungan asosiasinya selama ini taat hukum dan rutin membayar royalti musik kepada pencipta lagu maupun musisi melalui lembaga yang berwenang.

“Kami adalah asosiasi yang paling aktif membayar royalti, bahkan pernah mendapat penghargaan langsung dari Pak Yasonna selaku Menteri Hukum dan HAM,” ujar Alphonzus dalam pertemuan di Kementerian Perdagangan, Rabu (6/8/2025).

Mal Kini Jadi Ruang Publik Serba Fungsi

Lebih lanjut, Alphonzus menyebutkan bahwa pusat perbelanjaan bukan lagi sekadar tempat jual-beli, melainkan telah berevolusi menjadi ruang publik multifungsi. Mal kini terhubung dengan aspek hiburan, edukasi, kesehatan, dan sosial, sehingga pemutaran musik di dalamnya dinilai wajar untuk menciptakan kenyamanan pengunjung.

Selain memutar lagu, sejumlah mal bahkan kerap menggelar konser musik. Semua aktivitas itu, menurut Alphonzus, tetap dalam kerangka kewajiban hukum untuk membayar royalti.

Titik Masalah: Bukan Tarif, Tapi Sistem Distribusi

Meski mengaku patuh membayar royalti tiap tahun, Alphonzus mengungkapkan bahwa sistem pengelolaan royalti di Indonesia masih jauh dari sempurna. Permasalahan utama justru terletak pada bagaimana lagu-lagu yang diputar diidentifikasi dan royaltinya disalurkan kepada pencipta atau musisi yang tepat.

“Tarif bukan isu utama. Tapi siapa pemilik lagu yang diputar, dan apakah ia benar-benar mendapat bagian dari pembayaran itu—nah, itu yang masih jadi masalah,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi tentang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) perlu dievaluasi dan disempurnakan. Hal ini penting agar pembayaran royalti benar-benar berdampak langsung pada para pencipta.

Tak Semua Mal Bayar, Tapi Tetap Komit

Dari sekitar 400 mal anggota APPBI, tidak semuanya wajib membayar royalti. Hanya pusat perbelanjaan yang benar-benar memutar musik yang diwajibkan membayar. Tarifnya pun ditentukan berdasarkan luas area mal, bukan secara seragam.

“Ada tarif khusus berdasar luasan. Misalnya mal seluas sekian meter akan membayar sekian juta. Semuanya sudah diatur,” ujar Alphonzus.

Meski masih banyak tantangan, ia menegaskan bahwa APPBI tetap menjadi asosiasi yang paling awal memulai pembayaran royalti musik secara konsisten dan siap mendukung penyempurnaan sistem ke depan.

“Tidak ada sistem yang langsung sempurna. Tapi komitmen kami jelas: patuh hukum dan menghormati karya cipta para musisi Indonesia,” tutupnya.

Sumber: CNBC Indonesia 

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #RoyaltiMusik #APPBI #HakCipta #MusikPublik #PusatBelanja #AlphonzusWidjaja #MusisiIndonesia #KemenkumHAM #TaatiHukum #BeritaNasional
Previous Post

Peringatan Keras Prabowo: Stop Hisap Kekayaan Rakyat!

Next Post

Komnas HAM: One Piece Bukan Ancaman, Itu Ekspresi!

musa

musa

Related Posts

kayu
Nasional

Pabrik Kayu di Lamongan Terbakar, Api Menjalar Dengan Cepat

25/09/2026
erin
Nasional

Rieke Jelaskan Alasan Dampingi Eks ART Erin Lapor Polisi

25/09/2026
lapas
Nasional

Yusril Minta Temuan Lapas Cibinong Dicek, Pegawai Bisa Disanksi

25/09/2026
Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso
Nasional

Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso

23/09/2026
Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam
Nasional

Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam

22/09/2026
ponorogo
Nasional

Prabowo Tiba di Ponorogo, Hadiri Puncak 100 Tahun Gontor

19/09/2026
Next Post
Komnas HAM: One Piece Bukan Ancaman, Itu Ekspresi!

Komnas HAM: One Piece Bukan Ancaman, Itu Ekspresi!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.