• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News World

Pembantai 51 jamaah Muslim Bangga Dijuluki Teroris

Sidang banding Brenton Tarrant ungkap fakta mengejutkan: Pelaku penembakan Masjid Selandia Baru menolak penghapusan dakwaan label teroris.

musa by musa
11/02/2026
in Jurnal
0
muslim
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang banding Brenton Tarrant, pelaku pembantaian 51 jamaah Muslim di Masjid Al Noor dan Linwood, Selandia Baru pada 2019 silam. Mantan pengacaranya membeberkan bahwa pria asal Australia tersebut justru menolak keras jika dakwaan terorisme terhadapnya dihapuskan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Banding Wellington, Rabu (11/2/2026), terungkap bahwa Tarrant memiliki obsesi tersendiri terhadap label “teroris” yang disematkan kepadanya.

Menolak Negosiasi Hukuman

Mantan pengacara Tarrant, Jonathan Hudson, memberikan kesaksian bahwa kliennya secara sadar menolak upaya tim hukum untuk bernegosiasi dengan jaksa. Tim hukum awalnya mencoba melobi agar dakwaan terorisme dicabut dengan imbalan pengakuan bersalah atas pembunuhan.

Namun, Tarrant justru ingin identitasnya sebagai pelaku teror tetap melekat dalam catatan sejarah.

“Ia ingin digambarkan sebagai teroris,” tegas Hudson dalam kesaksiannya.

Hal ini memperkuat bukti bahwa serangan tersebut memang dirancang sebagai aksi politik berbasis supremasi kulit putih, lengkap dengan siaran langsung di media sosial dan penyebaran manifesto rasis.

Dalih Tekanan Penjara untuk Mencabut Pengakuan

Kini, pada usia 35 tahun, Tarrant mencoba memutarbalikkan keadaan dengan mengajukan banding untuk mencabut pengakuan bersalahnya yang dilakukan pada 2020. Ia mengklaim pengakuan tersebut diberikan di bawah tekanan mental akibat kondisi penjara yang ekstrem, meliputi:

  • Isolasi total tanpa kontak dunia luar.

  • Pengawasan ketat selama 24 jam.

  • Kelelahan saraf yang diklaim merusak kewarasannya saat mengambil keputusan hukum.

Namun, pengacaranya sendiri menyatakan bahwa pembatasan di penjara tidak merusak kapasitas mental Tarrant untuk memahami proses hukum. Jaksa pemerintah juga menilai permohonan ini hanyalah upaya manipulasi hukum yang terlambat.

Penampilan Perdana yang Mencolok

Dalam kemunculan publik pertamanya melalui konferensi video dari penjara, Tarrant tampak jauh berbeda dari saat penangkapannya. Ia terlihat:

  1. Sangat kurus dan pucat.

  2. Mengikuti sidang dengan pasif tanpa ekspresi penyesalan.

  3. Terlambat mengajukan banding hingga dua tahun dari batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Apa Selanjutnya?

Pengadilan Banding Selandia Baru dijadwalkan akan memberikan putusan dalam beberapa waktu ke depan. Jika permohonan pencabutan pengakuan bersalah ini ditolak, maka vonis penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat akan tetap berlaku mutlak sebuah hukuman terberat yang pernah dijatuhkan dalam sejarah hukum Selandia Baru.

 

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #JurnalPelopor #BrentonTarrant #SelandiaBaru #SidangBanding #Christchurch #AntiTerorisme #BeritaDunia
Previous Post

Video Viral Trump Desak RI Soal Sertifikat Halal, Cek Faktanya!

Next Post

Gila! Statistik Hubner Kalahkan Bek Muda Top di 7 Liga Eropa.

musa

musa

Related Posts

kejagung
Nasional

Kejagung Bentuk Tim 9 untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah

17/07/2026
luke
Olahraga

Resmi Dinaturalisasi, Luke Vickery Bidik Piala Dunia 2030

17/07/2026
aset
Politics

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Justru Dikebut

14/07/2026
indramayu
Nasional

Sopir Truk Buka Suara soal Kecelakaan Maut di Indramayu

14/07/2026
pkh
Nasional

Satgas PKH Jelaskan Alasan Rapat Tetap Berjalan Tanpa Polri

14/07/2026
figo
Olahraga

Luis Figo Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2026

14/07/2026
Next Post
hubner

Gila! Statistik Hubner Kalahkan Bek Muda Top di 7 Liga Eropa.

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.