• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Menanti Nasib Pelaku Pelecehan FH UI, Akankah Kena Drop Out?

BEM FH UI tagih janji rektorat! Satgas PPKS punya waktu 30 hari untuk putuskan nasib pelaku pelecehan seksual di kampus.

musa by musa
16/04/2026
in Jurnal
0
fh ui
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Tekanan publik terhadap pihak Universitas Indonesia untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual di lingkungan FH UI semakin menguat. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI mengingatkan pihak rektorat bahwa mereka tidak punya banyak waktu. Berdasarkan aturan internal kampus, nasib para terduga pelaku harus sudah diputuskan dalam waktu satu bulan.

Tenggat Waktu yang Ketat

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) memiliki waktu 30 hari untuk merampungkan investigasi dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Setelah ada rekomendasi dari Satgas, Rektor UI wajib mengeluarkan keputusan dalam tenggat waktu 5 hari,” ujar Dimas.

Hal ini menjadi pengingat keras bagi pimpinan universitas agar tidak menunda-nunda keadilan bagi 20 mahasiswi dan 7 dosen yang menjadi korban objektifikasi seksual dalam grup tersebut.

Investigasi Menyeluruh oleh Satgas PPKS

Pihak UI memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan secara serius. Saat ini, Satgas PPKS tengah melakukan:

  • Pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terlibat.

  • Pendalaman kronologi kejadian.

  • Verifikasi alat bukti digital (tangkapan layar grup chat).

  • Penyusunan rekomendasi sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran.

Opsi Sanksi: Dari Minta Maaf hingga Jalur Pidana

Berdasarkan aturan yang berlaku, ada tiga kategori sanksi yang membayangi 16 mahasiswa tersebut, tergantung pada hasil investigasi nantinya:

Kategori Sanksi Bentuk Hukuman
Ringan Teguran tertulis atau pernyataan maaf tertulis yang dipublikasikan secara internal maupun di media massa.
Sedang Cuti akademik paksa (1-2 semester), penghentian beasiswa, hingga pengurangan hak-hak kemahasiswaan lainnya.
Berat Penonaktifan selama 3 semester, pemberhentian (Drop Out), dan penerusan kasus ke jalur hukum (pidana).

Awalnya Hanya Grup Kos-kosan

Fakta baru terungkap bahwa grup percakapan yang menjadi sumber petaka tersebut awalnya hanyalah grup biasa untuk keperluan kos-kosan. Namun, seiring berjalannya waktu, fungsi grup tersebut berubah menjadi wadah diskusi mesum dan objektifikasi perempuan yang melibatkan belasan calon sarjana hukum tersebut.

Kini, bola panas ada di tangan Rektorat UI. Publik menunggu apakah jargon “Veritas, Probitas, Iustitia” (Kebenaran, Kejujuran, Keadilan) milik UI benar-benar ditegakkan atau sekadar menjadi semboyan di tengah krisis moral mahasiswanya.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #FHUI #BEMFHUI #SatgasPPKS #HapusKekerasanSeksual #UniversitasIndonesia #KeadilanUntukKorban #DuniaKampus #BeritaViral
Previous Post

Tanpa Rasa Takut, The Gunners Siap Tempur Di Pekan Penentuan.

Next Post

Geger, DPR Cecar Menkes Soal Jutaan Data BPJS PBI Mati.

musa

musa

Related Posts

Amran Sulaiman Perkuat BUMN Demi Gempur Impor Pangan.
Nasional

Amran Sulaiman Perkuat BUMN Demi Gempur Impor Pangan.

16/04/2026
ijazah palsu
Nasional

Babak Akhir Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Klaim SP3 Sudah Final.

16/04/2026
arief
Nasional

Demi Ciliwung, Arief Kamaruddin Bersihkan Invasi Ikan Sapu.

16/04/2026
Geger, DPR Cecar Menkes Soal Jutaan Data BPJS PBI Mati.
Nasional

Geger, DPR Cecar Menkes Soal Jutaan Data BPJS PBI Mati.

16/04/2026
The Gunners
Olahraga

Tanpa Rasa Takut, The Gunners Siap Tempur Di Pekan Penentuan.

16/04/2026
hakim
Nasional

Tok, Hakim Sebut KPK Curi Start Tetapkan Sekjen DPR Tersangka.

15/04/2026
Next Post
Geger, DPR Cecar Menkes Soal Jutaan Data BPJS PBI Mati.

Geger, DPR Cecar Menkes Soal Jutaan Data BPJS PBI Mati.

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.