• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Mekanisme Pengembalian PPN 12% untuk Barang Non-Mewah

Achmad Rizal by Achmad Rizal
07/01/2025
in Nasional
0
Mekanisme Pengembalian PPN 12% untuk Barang Non-Mewah

Ilustrasi struk belanja

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 6 Januari 2025 – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pembeli dapat menagih pengembalian PPN 12 persen untuk barang umum. Aturan ini berlaku bagi barang non-mewah yang seharusnya memiliki beban PPN 11 persen sesuai ketentuan.

Suryo menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Namun, beberapa pengusaha menaikkan tarif pajak menjadi 12 persen meskipun barang dan jasanya tidak termasuk kategori tersebut.

“Kami menyepakati mekanisme pengembalian melalui penjual, karena pengusaha belum menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah,” kata Suryo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Mekanisme Pengembalian PPN

Penjual akan mengembalikan pajak kepada konsumen yang menunjukkan struk pembelian sebagai bukti.

“Konsumen cukup membawa struk, lalu meminta pengembalian kepada penjual. Mekanismenya Business to Consumer (B to C),” tambah Suryo.

Selama masa transisi hingga 31 Maret 2025, pemerintah memberikan waktu kepada pengusaha untuk menyesuaikan penghitungan tarif dan administrasi pajak. Pemerintah juga menjamin bahwa pengusaha tidak akan menerima sanksi jika mereka terlambat atau salah menerbitkan faktur selama masa penyesuaian ini.

Penghitungan Tarif yang Benar

Pemerintah menetapkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, sedangkan barang dan jasa umum tetap menggunakan tarif 11 persen. Untuk menghitung PPN barang non-mewah, pengusaha menerapkan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dengan rumus 12 persen dikali 11/12 (11 per 12) dari harga, penggantian atau nilai impor. Sehingga hasil tarifnya tetap 11 persen.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga keadilan bagi konsumen dan memastikan pengusaha mematuhi aturan tanpa menimbulkan beban tambahan.

Previous Post

Resmi! Patrick Nahkodai Timnas Indonesia

Next Post

Epic Comeback! Milan Taklukkan Inter di Final Supercoppa

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

kopdes
Nasional

Bansos hingga Barang Subsidi Akan Disalurkan Lewat Kopdes

17/07/2026
pabrik
Nasional

Investor China Siap Bangun Pabrik Tas dan Koper di Pati

16/07/2026
man 3
Nasional

Polisi Dalami Dugaan Bom Rakitan di Lingkungan MAN 3 Padang

15/07/2026
ahli
Nasional

Ahli: Tunjangan Dosen Tak Naik Hampir 20 Tahun

09/07/2026
Andra ST
Nasional

Andra ST Bantah Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol

09/07/2026
mikro
Nasional

Driver Ojol Bakal Resmi Berstatus Pelaku Usaha Mikro

09/07/2026
Next Post
Epic Comeback! Milan Taklukkan Inter di Final Supercoppa

Epic Comeback! Milan Taklukkan Inter di Final Supercoppa

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.