Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Mahfud MD Sentil Hakim: Kok BPKP Dikesampingkan? - Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud MD Sentil Hakim: Kok BPKP Dikesampingkan?

Mahfud MD kritik hakim kasus Tom Lembong karena abaikan audit BPKP dan pakai perhitungan sendiri soal kerugian negara.

musa by musa
23/07/2025
in Nasional
0
mahfud
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Mendag Tom Lembong. Mahfud menyayangkan keputusan hakim yang menolak hasil audit resmi BPKP dan malah membuat perhitungan kerugian negara dengan “matematika sendiri”.

Perhitungan BPKP Dikesampingkan Hakim

Mahfud menyebut, dalam pertimbangan vonis terhadap Tom Lembong, majelis hakim tidak mengakui hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, hakim menghitung ulang kerugian negara tanpa dasar audit resmi.

“Perhitungan kerugian negara yang resmi dari BPKP dinilai tidak benar. Anehnya, majelis hakim justru membuat hitungan dengan matematikanya sendiri,” ujar Mahfud kepada Kompas.com.

Tak hanya itu, Mahfud juga menyoroti kelemahan pertimbangan hakim dari sisi hukum. Ia menyebut vonis tak mencerminkan unsur actus reus dan mens rea secara utuh dua elemen penting dalam pembuktian perkara pidana.

Sindiran Kapitalistik dan Norma Hukum

Mahfud juga mengkritik pernyataan salah satu hakim yang menyebut “kebijakan kapitalistik” menjadi faktor yang memberatkan Lembong. Menurut Mahfud, pernyataan tersebut menandakan kekeliruan mendasar dalam membedakan antara gagasan dan norma hukum.

“Hakim bercanda bahwa kebijakan kapitalistik menjadi hal yang memberatkan. Tampaknya hakim tak paham beda ide dan norma,” ujarnya.

Perbedaan Jumlah Kerugian Negara

Dalam putusannya, hakim menyatakan jumlah kerugian negara sebesar Rp 194,7 miliar, jauh lebih kecil dibanding angka Rp 578 miliar yang disampaikan jaksa berdasarkan audit BPKP.

Hakim Alfis Setiawan menyebut bahwa komponen kerugian sebesar Rp 320 miliar hasil selisih pembayaran bea masuk dan pajak impor “belum pasti terjadi” dan “tidak bisa diukur secara pasti”. Oleh karena itu, komponen itu dikesampingkan.

Putusan yang Memicu Kritik

Vonis terhadap Tom Lembong memunculkan perdebatan luas, baik di kalangan akademisi hukum maupun masyarakat. Kejaksaan Agung dan pihak Lembong sama-sama menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini menyisakan polemik: apakah perhitungan kerugian negara bisa dilakukan sendiri oleh hakim tanpa mengacu pada hasil audit lembaga negara seperti BPKP?

Kesimpulan: Mahfud Dorong Keadilan Substantif

Di tengah ramainya kritik terhadap putusan, Mahfud MD menegaskan pentingnya menjaga akurasi dan prinsip keadilan dalam setiap proses peradilan, terutama menyangkut kasus korupsi. Ia berharap banding atas kasus Tom Lembong bisa menjadi ajang koreksi atas pendekatan hukum yang keliru.

“Hukum bukan hanya soal tafsir, tapi juga keadilan dan akal sehat,” tegas Mahfud.

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #MahfudMD #TomLembong #KorupsiGula #BPKP #JurnalPelopor #Indonesia #HukumIndonesia #PengadilanTipikor #KritikHakim #AuditNegara
Previous Post

Impor Gula Bukan Beban, Justru Untungkan Negara Rp 900 Miliar!

Next Post

Tubuh Kelebihan Gula? Ini 9 Tanda yang Harus Kamu Tahu!

musa

musa

Related Posts

kayu
Nasional

Pabrik Kayu di Lamongan Terbakar, Api Menjalar Dengan Cepat

25/09/2026
erin
Nasional

Rieke Jelaskan Alasan Dampingi Eks ART Erin Lapor Polisi

25/09/2026
lapas
Nasional

Yusril Minta Temuan Lapas Cibinong Dicek, Pegawai Bisa Disanksi

25/09/2026
Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso
Nasional

Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso

23/09/2026
Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam
Nasional

Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam

22/09/2026
ponorogo
Nasional

Prabowo Tiba di Ponorogo, Hadiri Puncak 100 Tahun Gontor

19/09/2026
Next Post
gula

Tubuh Kelebihan Gula? Ini 9 Tanda yang Harus Kamu Tahu!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.