• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Kembali Sita BMW dalam Kasus Dugaan Korupsi BNPB

KPK menyita empat mobil dalam penyidikan dugaan korupsi dana bencana BNPB dengan nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar.

musa by musa
24/10/2026
in Nasional
0
bnpb
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kendaraan yang disita terdiri atas mobil BMW, AION, dan BYD Atto 3 Superior.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik kembali menyita satu unit mobil BMW pada Jumat (23/10/2026). Mobil tersebut berasal dari tersangka Richard Erlangga (RIC), yang merupakan tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Empat Mobil Disita KPK

Budi menjelaskan, mobil BMW yang baru disita kini telah berada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut menambah jumlah kendaraan yang diamankan penyidik dalam perkara ini menjadi empat unit.

“Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka Saudara RIC,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Sebelumnya, KPK menyita tiga mobil saat menggeledah rumah tersangka Bima Setiawan (BMS) dan sejumlah pihak terkait di wilayah Jakarta. Ketiga kendaraan tersebut terdiri atas satu mobil AION, satu BYD Atto 3 Superior, dan satu BMW.

Penyitaan kendaraan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana kebencanaan BNPB.

Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Rp148 Miliar

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bima Setiawan sebagai tersangka pada kluster pertama. Bima merupakan tenaga ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik menduga sejumlah penyedia barang dan jasa dalam pengadaan BNPB memiliki afiliasi dengan Bima.

Pengadaan tersebut berlangsung pada periode 2024–2026 dengan nilai mencapai sekitar Rp148 miliar. KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Metode tersebut digunakan dalam rencana kerja kolaboratif (RKK) agar pemerintah dapat memenuhi kebutuhan penanganan bencana secara cepat ketika keadaan darurat ditetapkan.

Namun, KPK menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan suap dalam proses pengadaan tersebut. Penyidik kini menelusuri hubungan antara para penyedia, tersangka, dan aliran dana yang digunakan.

Dana Kebencanaan Diduga Digunakan untuk Membeli Saham

KPK juga menduga sebagian dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu transaksi yang disoroti penyidik adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

Menurut Achmad Taufik Husein, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham atau sekitar 1,07 persen kepemilikan di PT MDLA. Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.

Temuan ini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan pemanfaatan dana pengadaan yang seharusnya mendukung penanganan bencana.

Dana siap pakai atau DSP sendiri merupakan anggaran pemerintah yang disiapkan untuk menghadapi keadaan darurat bencana. Dana tersebut antara lain digunakan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, dan banjir di Sumatera.

KPK Usut Dua Kluster Perkara

KPK membagi penyidikan kasus dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB menjadi dua kluster. Bima Setiawan menjadi tersangka dalam kluster pertama yang berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan periode 2024–2026.

Sementara itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kluster kedua. Penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana kebencanaan tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa, terutama ketika menggunakan anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.

Menurut Anda, bagaimana seharusnya pemerintah memperketat pengawasan dana kebencanaan agar anggaran untuk membantu korban bencana tidak disalahgunakan?

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #KPK #BNPB #Korupsi #DanaBencana #BMW #BYD #JurnalPelopor
Previous Post

Kronologi Mobil Perwira TNI Dirusak Warga di Lamongan

Next Post

12 Orang Diamankan Usai Menjarah Snack di Gudang Terbakar

musa

musa

Related Posts

BYD
Nasional

BYD Tabrak 5 Kendaraan di Blok M, Driver Ojol Patah Tulang!

24/10/2026
orang
Nasional

12 Orang Diamankan Usai Menjarah Snack di Gudang Terbakar

24/10/2026
Kronologi Mobil Perwira TNI Dirusak Warga di Lamongan
Nasional

Kronologi Mobil Perwira TNI Dirusak Warga di Lamongan

24/10/2026
rosan
Nasional

Rosan Cabut Izin Tambang Emas Seluas 3.500 Hektare di Papua

24/10/2026
toko emas
Nasional

Kurang dari 24 Jam! Perampok Toko Emas Jember Ditangkap

23/10/2026
ban bekas
Nasional

Kebakaran Hebat Hanguskan Gudang Ban Bekas di Mojokerto

23/10/2026
Next Post
orang

12 Orang Diamankan Usai Menjarah Snack di Gudang Terbakar

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.