Jurnal Pelopor – Polisi mengamankan 12 orang yang diduga terlibat penjarahan gudang makanan ringan (snack) dan bahan baku kue setelah kebakaran hebat melanda dua rumah toko (ruko) di Jalan Bumi Ayu Raya, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Jumat, 23 Oktober 2026.
Belasan orang tersebut diamankan setelah video yang memperlihatkan aksi warga mengambil barang dari lokasi kebakaran viral di media sosial. Dalam rekaman itu, sejumlah orang terlihat menerobos garis polisi dan membawa makanan ringan yang tersisa di antara puing-puing bangunan.
Kebakaran Tewaskan Satu Orang
Kebakaran tersebut menghanguskan dua ruko yang digunakan sebagai gudang penyimpanan. Ruko pertama merupakan gudang makanan ringan PT Indofood, sedangkan ruko kedua digunakan untuk menyimpan bahan baku kue milik PT Anugrah Jaya Trading.
Peristiwa ini juga menelan korban jiwa. Seorang pria dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa reruntuhan material bangunan di lokasi kebakaran.
Setelah api berhasil dipadamkan, situasi di sekitar lokasi justru diwarnai aksi sejumlah warga yang mengambil barang-barang dari gudang. Beberapa di antaranya terlihat membawa makanan ringan dalam jumlah banyak, bahkan menggunakan karung dan membawa barang secara berenteng-renteng.
Aksi tersebut menuai perhatian publik setelah videonya tersebar luas di media sosial.
Polisi Amankan 12 Orang
Menindaklanjuti video yang beredar, Unit Opsnal Reskrim Polsek Selebar bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengambilan barang tanpa izin tersebut pada Jumat malam.
Mereka berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari ibu rumah tangga, buruh harian lepas, hingga pelajar. Di antara orang-orang yang diamankan juga terdapat anak di bawah umur.
Selain mengamankan sejumlah orang, polisi menyita barang bukti berupa makanan ringan yang diduga diambil dari lokasi kejadian.
Penanganan perkara selanjutnya akan menentukan peran masing-masing orang yang diamankan serta proses hukum yang dapat diterapkan. Untuk pihak yang masih berstatus terduga, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Sementara itu, penyebab kebakaran yang menghanguskan dua gudang tersebut masih perlu dipastikan melalui hasil penyelidikan pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa barang-barang yang tersisa setelah kebakaran tetap berada dalam kewenangan pemiliknya. Warga diharapkan tidak mengambil barang dari lokasi bencana tanpa izin dan tetap mematuhi garis pengamanan yang dipasang petugas.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







