Jurnal Pelopor – Pelarian dua pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, akhirnya terhenti. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku berinisial BBN dan DS di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur, kurang dari 24 jam setelah aksi perampokan yang disertai pembacokan terhadap ibu dan anak tersebut. Pengungkapan cepat ini dilakukan melalui kerja sama tim gabungan kepolisian yang membuntuti pelaku saat berusaha melarikan diri menuju Bali.
Kabur Naik Travel, Pelaku Dibekuk di Banyuwangi
Kasus perampokan yang menggemparkan warga Jember itu berhasil diungkap oleh tim gabungan Resmob Polres Jember, jajaran polsek, Polres Bondowoso, serta Jatanras Polda Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan penelusuran di lapangan.
“Alhamdulillah kita telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Toko Mas Murni, yang alhamdulillah kita ungkap dalam kurun waktu kurang dari satu kali 24 jam,” ujar Ario, Jumat (23/10/2026).
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku diketahui meninggalkan Jember menggunakan kendaraan travel dengan tujuan Bali. Namun, pergerakan mereka berhasil terdeteksi oleh petugas hingga akhirnya penangkapan dilakukan di wilayah Banyuwangi.
Upaya melarikan diri tersebut pun berakhir setelah polisi berhasil mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BBN Diduga Jadi Eksekutor Utama
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengungkap pembagian peran antara kedua tersangka. Pelaku berinisial BBN disebut berperan sebagai eksekutor yang mengambil sejumlah valuta asing (valas) dari toko emas tersebut.
BBN juga diduga menjadi pelaku yang berusaha membacok korban sekaligus menjadi pihak yang merencanakan aksi kriminal tersebut.
Sementara itu, DS disebut berperan mengikuti atau membuntuti BBN ketika perampokan berlangsung.
Polisi kini mendalami keterlibatan masing-masing tersangka untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian, termasuk bagaimana perencanaan aksi tersebut dilakukan hingga keduanya berusaha melarikan diri setelah kejadian.
Terdesak Utang Rp80 Juta, Nekat Merampok
Di balik aksi kriminal tersebut, polisi mengungkap dugaan motif ekonomi. Menurut keterangan AKP Ario, BBN diduga terdesak untuk membayar utang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp80 juta.
Karena kebingungan mencari cara untuk melunasi utang tersebut, BBN kemudian mengajak DS melakukan perampokan di Toko Emas Murni.
Rencana itu diduga disusun sebelum keduanya melancarkan aksi pada pagi hari. Namun, keputusan tersebut justru menyeret keduanya ke dalam proses hukum setelah perampokan berujung pada kekerasan terhadap korban.
Motif utang yang diungkap polisi menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan untuk mengetahui latar belakang dan rangkaian perencanaan kejahatan tersebut.
Polisi Amankan Mobil hingga Pisau Dapur
Selain menangkap kedua tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perampokan.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Yaris tahun 2021, pakaian berupa baju biru dan celana pendek cokelat milik pelaku, serta satu buah pisau dapur.
Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka.
Penangkapan BBN dan DS menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus perampokan yang melukai ibu dan anak di Jember. Selanjutnya, polisi masih perlu mendalami keterangan para tersangka serta mencocokkannya dengan barang bukti dan hasil penyelidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan kriminal, terlebih jika sampai membahayakan keselamatan orang lain.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:






