• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kenaikan Tarif PPN QRIS Ditanggung Penjual, Tidak Ada Dampak Signifikan pada Harga Barang

DJP Kemenkeu menegaskan kenaikan PPN yang berlaku pada layanan QRIS ditanggung oleh penjual.

musa by musa
25/12/2024
in Nasional
0
Kenaikan Tarif PPN QRIS Ditanggung Penjual, Tidak Ada Dampak Signifikan pada Harga Barang

Ilustrasi Qris

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku pada layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan ditanggung oleh penjual atau merchant, bukan oleh konsumen.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan DJP, menjelaskan bahwa PPN ini dikenakan pada layanan transaksi digital seperti QRIS, e-wallet, dan uang elektronik. Meskipun tarif pajaknya naik dari 11 persen menjadi 12 persen, penjual yang berkomunikasi langsung dengan penyedia layanan pembayaran yang akan menanggungnya.

“Yang dikenakan pajak adalah jasa transaksi, bukan transaksi QRIS itu sendiri,” ujar Dwi di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Namun, meski dampak langsung terhadap harga barang dan jasa dianggap kecil, sekitar 0,9 persen, beberapa ahli berpendapat bahwa perubahan ini bisa memengaruhi biaya secara keseluruhan. Media Wahyudi Askar, dari Center of Economic and Law Studies (Celios), mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN dapat memengaruhi seluruh komponen harga dalam rantai pasok dan proses produksi, yang pada akhirnya akan berdampak pada harga barang dan jasa.

“Meski kenaikan ini dibebankan pada merchant, biaya tersebut tetap akan dimasukkan ke dalam harga yang dibayar konsumen,” ujarnya.

Meskipun penggunaan layanan digital terus berkembang, Askar khawatir kenaikan tarif PPN dapat menghambat pertumbuhannya. Ia menyebut masyarakat berpendapatan rendah mungkin akan beralih ke pembayaran tunai untuk menghemat biaya, meskipun hanya sedikit. Pemerintah tetap meyakini bahwa dampaknya tidak akan signifikan terhadap perekonomian digital, meskipun terasa pada beberapa lapisan masyarakat.

Previous Post

Hentikan Wacana Maafkan Koruptor, Prioritaskan 4 UU untuk Indonesia Lebih Baik!

Next Post

Bumi Menjerit, Jakarta di Ambang Bahaya: Eksploitasi Air Tanah Makin Parah!

musa

musa

Related Posts

bapenda
Nasional

Kebakaran Melanda Gedung Bapenda DKI, 30 Damkar Dikerahkan

08/08/2026
bps
Nasional

BPS: Jemaah Haji RI Habiskan Hampir Rp2 Triliun untuk ini

07/08/2026
keracunan
Nasional

Sudaryono Beberkan Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Papua

07/08/2026
ibu
Nasional

Viral! Tak Puas Dengan Hasil Foto, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

06/08/2026
bank
Nasional

Baru Ambil Uang Dari Bank, Rp30 Juta Raib Dibegal

06/08/2026
korupsi
Nasional

Tak Bisa Asal Copot, Tito Jelaskan Aturan Kepala Daerah Korupsi

06/08/2026
Next Post
Bumi Menjerit, Jakarta di Ambang Bahaya: Eksploitasi Air Tanah Makin Parah!

Bumi Menjerit, Jakarta di Ambang Bahaya: Eksploitasi Air Tanah Makin Parah!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.