Jurnal Pelopor — Toni Aji Anggoro (27) telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim pada 28 Januari 2026. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
1. Awal Mula Keterlibatan
Kasus ini bermula pada periode 2020-2023. Dua direktur perusahaan, Jesaya Ginting (CV SAT) dan Jesaya Perangin-angin (CV AEP), menawarkan proposal kepada para kepala desa di Karo.
-
Proposal: Pembuatan video profil desa (Rp 30 juta) dan website desa (Rp 10 juta).
-
Peran Toni: Toni diajak bergabung oleh Jesaya Perangin-angin sebagai tenaga teknis untuk mengerjakan website di beberapa kecamatan (Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh).
2. Ketimpangan Anggaran vs Upah
Salah satu poin yang memicu kemarahan publik adalah perbedaan antara dana yang dianggarkan dengan yang diterima Toni:
-
Anggaran Dana Desa (RAB): Rp 10.000.000 per desa.
-
Upah yang Diterima Toni: Hanya Rp 5.710.000 per desa sesuai kesepakatan dengan Jesaya.
-
Tudingan Massa: Pendukung Toni menilai ia tidak memiliki kewenangan mengelola anggaran atau menyusun RAB, melainkan hanya bekerja sesuai pesanan vendor.
3. Substansi Dakwaan Korupsi
Mengapa Toni dianggap korupsi? Jaksa dan Hakim menyoroti ketidaksesuaian hasil kerja dengan RAB yang diajukan:
-
Spesifikasi Teknis: Toni ditengarai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai isi RAB.
-
Pelanggaran Domain: Salah satu poin krusial adalah penggunaan protocol maps Google “gratisan” dan tidak digunakannya domain resmi pemerintah (.desa.id) dalam pengerjaan website tersebut.
-
Niat Jahat (Mens Rea): Hakim menilai ketidaksesuaian spesifikasi ini telah merugikan keuangan negara (dana desa).
4. Sorotan Publik: Dugaan Kriminalisasi
Paguyuban Pujakesuma dan massa pendukung Toni melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumut karena melihat adanya anomali:
-
Ketidakadilan Vonis: Publik mempertanyakan mengapa pekerja teknis yang tidak memegang kendali anggaran harus menanggung hukuman berat.
-
Logika Hukum: Ada protes mengenai vonis Jesaya Perangin-angin (aktor intelektual/pemilik CV) yang kabarnya justru mendapatkan hukuman yang tidak sebanding atau lebih ringan dalam perspektif logika massa.
Ringkasan Vonis Toni Aji:
-
Hukuman Pokok: 1 tahun penjara.
-
Denda: Rp 50 juta (jika tidak dibayar, diganti 2 bulan kurungan).
-
Status Saat Ini: Terpidana (kasus inkrah atau dalam proses hukum lanjutan).
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pekerja lepas (freelancer) atau penyedia jasa teknis yang mengerjakan proyek instansi pemerintah. Ketidakpahaman terhadap rincian Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan aturan administratif negara (seperti penggunaan domain resmi) bisa berujung pada delik korupsi, meskipun sang pekerja merasa hanya menerima upah kerja biasa.
Menurut Anda, apakah adil jika seorang pekerja teknis dibebani tanggung jawab hukum atas ketidaksesuaian spesifikasi proyek, sementara ia tidak memiliki kuasa atas penyusunan anggaran dan hanya menerima instruksi dari atasan?
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







