Jurnal Pelopor – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Irjen (Purn) Mashudi, menegaskan dirinya tidak akan mundur dari jabatan setelah muncul temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Mashudi dalam rapat Komisi XIII DPR bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan sejumlah pejabat lapas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat itu, anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan kemampuan Mashudi dalam menangani persoalan di lingkungan pemasyarakatan.
Yanuar sebelumnya menyinggung kemungkinan adanya sanksi terhadap petugas apabila hasil investigasi membuktikan keterlibatan mereka dalam penyediaan fasilitas bagi warga binaan.
“Kalau ada unsur pidananya dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses. Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini?” tanya Yanuar.
“Masih,” jawab Mashudi.
DPR Desak Dirjen PAS Mundur
Yanuar kemudian meminta Mashudi mempertimbangkan pengunduran diri apabila merasa tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga. Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen,” ujar Yanuar.
Menurut Yanuar, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan temuan fasilitas di Lapas Cibinong. Ia juga menyoroti sistem penghargaan dan sanksi dalam rotasi maupun mutasi pejabat pemasyarakatan.
Yanuar mempertanyakan penempatan sejumlah pejabat yang menurutnya memiliki catatan dalam tugas sebelumnya. Salah satunya Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Cibinong, Yosep.
Yanuar menyinggung bahwa Yosep sebelumnya bertugas sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan Narkoba Salemba. Saat itu, disebut ada tujuh narapidana kasus narkoba yang melarikan diri pada November 2024. Dalam rapat tersebut, Yosep membenarkan bahwa dirinya menjabat di posisi tersebut ketika kejadian berlangsung.
Soroti Sistem Rotasi Pejabat
Yanuar kemudian mempertanyakan keputusan promosi Yosep menjadi Kasi Binadik di Lapas Cibinong. Menurutnya, rekam jejak pejabat perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan rotasi dan mutasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ia juga menyinggung masa jabatan Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putanto yang disebut telah berlangsung sekitar tiga tahun.
“Di mana tanggung jawab Pak Dirjen dalam memutasi, merotasi jabatan seperti ini, Pak?” kata Yanuar.
Yanuar meminta Mashudi tidak menganggap rotasi sebagai sekadar proses konsolidasi internal. Ia menekankan pentingnya penerapan penghargaan dan sanksi berdasarkan kinerja serta rekam jejak. Menurut Yanuar, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong
Persoalan ini mencuat setelah Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti rumah tinggal di lingkungan Lapas Cibinong. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Kemenimipas. Sejumlah pejabat Lapas Cibinong juga dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan terkait kondisi tersebut.
Dalam rapat Komisi XIII DPR, persoalan lain turut dibahas, termasuk keberadaan barang-barang di rumah dinas serta dugaan penggunaan fasilitas tertentu oleh warga binaan. Yanuar meminta proses investigasi dilakukan secara menyeluruh. Ia juga meminta apabila ditemukan unsur pidana, kasus tersebut diteruskan melalui proses hukum.
Sementara itu, Mashudi menyatakan dirinya masih sanggup menjalankan tugas sebagai Dirjen Pemasyarakatan. Pemeriksaan dan investigasi terkait temuan di Lapas Cibinong masih berjalan. Karena itu, keterlibatan atau kesalahan masing-masing pihak tetap perlu menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







