Jurnal Pelopor – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Taman Apsari hingga Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari. Insiden yang melibatkan Mitsubishi Outlander, taksi listrik VinFast, dan Mitsubishi L300 itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Korban merupakan pengemudi pikap Mitsubishi L300 berinisial RPK (25).
Berawal dari Tabrakan di Taman Apsari
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Peristiwa bermula ketika Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-00 yang dikemudikan ENR (32) melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Apsari.
Saat hendak berbelok ke kiri, Outlander tersebut justru menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan. Taksi listrik itu diketahui dikemudikan FDK (22).
Menurut polisi, kecelakaan pertama diduga terjadi karena pengemudi Outlander kehilangan konsentrasi.
“Pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol,” kata Galih saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).
Outlander Terus Melaju hingga Gubernur Suryo

Bukannya berhenti setelah menabrak taksi listrik, ENR justru melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo. Perjalanan tersebut kemudian berujung pada kecelakaan kedua yang jauh lebih fatal.
Sesampainya di sekitar depan Alun-Alun Surabaya, Outlander kembali menabrak seseorang yang berada di sisi jalan. Korban RPK saat itu sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya yang tengah terparkir.
“Di samping Alun-alun Surabaya, kendaraan tersebut menabrak korban RPK yang sedang menaikkan barang ke pikap miliknya yang sedang parkir,” ujar Galih.
Benturan tersebut membuat RPK mengalami luka berat. Korban langsung dievakuasi ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis.
Korban Meninggal Saat Mendapat Perawatan
Meski telah mendapat penanganan medis, kondisi RPK ternyata tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, polisi juga menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengemudi Outlander. ENR diketahui mengemudikan kendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, polisi menyebut faktor manusia menjadi salah satu faktor utama dalam kecelakaan tersebut. Dugaan pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol turut menjadi perhatian dalam penyelidikan.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kecelakaan tersebut untuk memastikan seluruh kronologi dan faktor yang menyebabkan kecelakaan maut itu terjadi.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:






