• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Diduga Ejek Warga soal Lampu Jalan, Lurah Paya Pasir Diperiksa

Inspektorat Medan menyatakan Lurah Paya Pasir terindikasi melanggar kode etik setelah video dugaan mengejek warga viral.

musa by musa
30/07/2026
in Nasional
0
lurah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor —  Inspektorat Kota Medan menyatakan Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerli, terindikasi melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) setelah video yang memperlihatkan dirinya diduga mengejek seorang warga saat menyampaikan keluhan mengenai lampu penerangan jalan umum (LPJU) viral di media sosial.

Hasil tersebut disampaikan setelah Inspektorat Kota Medan memanggil dan meminta klarifikasi langsung kepada Syerli terkait video yang menuai sorotan publik.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dan kode etik ASN.

“Hasil pemeriksaan, terindikasi kuat melanggar kode etik,” ujar Erfin dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Diduga Langgar Perwal Kota Medan

Menurut Erfin, dugaan pelanggaran mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 4 huruf f, setiap ASN diwajibkan menunjukkan integritas dan keteladanan melalui sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada masyarakat, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar Syerli dikenai pembinaan disiplin.

Selain itu, merujuk Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama, tindakan yang direkomendasikan masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan karena dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra perangkat daerah.

Berawal dari Video Viral

Kasus ini bermula dari video yang beredar luas di media sosial saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan kunjungan ke wilayah Paya Pasir.

Dalam video tersebut, seorang warga menyampaikan keluhan mengenai minimnya penerangan jalan yang dinilai memicu tingginya risiko tindak kriminal di kawasan tersebut.

Warga mengaku terpaksa mengeluarkan biaya pribadi untuk membeli sekaligus memasang lampu penerangan jalan.

“Pak nanti izin pasang lampu ya, Pak. Gelap kali soalnya, Pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang saya pasang sendiri pakai duit pribadi,” ujar warga kepada Wali Kota Medan.

Namun, di tengah penyampaian keluhan tersebut, terdengar ucapan yang diduga dilontarkan oleh Lurah Syerli.

“Cie curhat dia,” ucapnya dalam video yang kemudian menjadi viral dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Inspektorat Rekomendasikan Pembinaan

Inspektorat menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan sikap yang semestinya ditunjukkan seorang ASN ketika berhadapan dengan masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai sanksi final terhadap Syerli. Rekomendasi yang diberikan masih berupa pembinaan dan penjatuhan hukuman disiplin ringan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah Kota Medan diharapkan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui proses administrasi sesuai ketentuan disiplin ASN, sementara perhatian publik terhadap kasus ini masih terus berlanjut.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #Medan #ASN #LurahPayaPasir #KodeEtik #JurnalPelopor
Previous Post

KPK Periksa Belasan Orang Pascapenangkapan Bupati Pemalang

musa

musa

Related Posts

pemalang
Nasional

KPK Periksa Belasan Orang Pascapenangkapan Bupati Pemalang

30/07/2026
kjp plus
Nasional

KJP Plus Tahap II 2026 untuk Murid Sekolah Rakyat Resmi Dibuka

30/07/2026
bea cukai
Nasional

Pejabat Bea Cukai Buka Suara Soal Dugaan Suap di Persidangan

29/07/2026
sudaryono
Nasional

Sudaryono Ambil Langkah Tegas, 261 Pegawai BGN Diberhentikan

28/07/2026
febrie adriansyah
Nasional

Begini Kondisi Febrie Adriansyah Selama Ditahan di Rutan KPK

28/07/2026
bentrok
Nasional

Polisi Beberkan Kronologi Bentrokan Maut di Menteng

27/07/2026
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.