Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V, Bobby Adhityo Rizaldi, Senin (28/9/2026). Bobby diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bobby hadir memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya berhalangan hadir.
“Hadir pada penjadwalan ulang pemeriksaannya dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait audit BPK di Pemkab Muara Enim,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Bobby tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.57 WIB. Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum menjelaskan secara rinci materi yang didalami penyidik.
“Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.
Sebelumnya Sempat Absen
Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang. KPK sebelumnya memanggil Bobby pada Jumat (25/9/2026), tetapi ia tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain. KPK kemudian menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut. Bobby sendiri sudah pernah diperiksa penyidik dalam perkara yang sama pada Juli 2026.
Selain memeriksa Bobby, KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat dan pegawai BPK untuk mendalami dugaan pengondisian hasil audit Pemkab Muara Enim. KPK sebelumnya bahkan menggeledah rumah Bobby pada Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk melengkapi penyidikan.
Kasus Suap Audit BPK
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. KPK menduga terdapat upaya mengubah opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam penyidikan, KPK mengungkap dugaan adanya permintaan uang sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit tersebut.
Selain perkara yang berkaitan dengan audit BPK, KPK juga menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap lainnya. Edison ditangkap melalui operasi tangkap tangan pada 8 Juni 2026. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka sehari setelah penangkapan.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Edison menerima uang Rp500 juta dari Cory Erin Hardi melalui Abi Nurwardani. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya menjaga hubungan dengan pihak yang telah memperoleh proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. KPK juga menyita uang sekitar Rp1,9 miliar dalam perkara tersebut.
Sementara itu, penyidikan dugaan suap terkait audit BPK masih berjalan. Pemeriksaan terhadap Bobby dan sejumlah saksi lainnya dilakukan untuk melengkapi keterangan serta bukti yang dibutuhkan penyidik.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







