Jurnal Pelopor – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat ketentuan mengenai jenis susu yang boleh digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan minuman rasa susu, minuman yang mengandung susu, hingga susu kental manis tidak diperbolehkan masuk dalam menu MBG.
Larangan tersebut disampaikan BGN setelah melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Pertemuan itu turut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta asosiasi industri dan koperasi susu.
BGN menilai penggunaan produk susu dalam program MBG perlu mengikuti standar yang jelas agar produk yang diberikan kepada penerima manfaat benar-benar mendukung pemenuhan kebutuhan gizi. Karena itu, tidak semua produk yang menggunakan label atau rasa susu dapat digunakan dalam program tersebut.
Hanya Tiga Jenis Susu yang Direkomendasikan
Sebagai pengganti produk yang dilarang, BGN merekomendasikan tiga jenis susu untuk diberikan melalui program MBG. Ketiganya adalah susu pasteurisasi, susu UHT, serta susu steril full cream plain yang memenuhi persyaratan kandungan dan keamanan pangan.
Produk susu yang digunakan juga harus memenuhi sejumlah ketentuan. Susu tersebut tidak boleh mendapatkan tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna. Selain itu, kandungan susu segarnya diwajibkan minimal 80 persen dan produk harus memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa pemberian susu dalam program MBG hanya berfungsi sebagai pelengkap menu bergizi. Artinya, susu tidak dimaksudkan untuk menggantikan sumber protein hewani lain yang selama ini menjadi bagian dari menu makanan penerima manfaat.
Dengan ketentuan tersebut, penerima MBG tetap mendapatkan sumber protein seperti telur, daging, ikan, maupun bahan pangan hewani lainnya. Susu hanya menjadi tambahan untuk membantu melengkapi kebutuhan gizi dalam makanan yang diberikan.
Ditujukan untuk Berbagai Kelompok Penerima
Susu dalam program MBG ditujukan bagi sejumlah kelompok penerima manfaat, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia lebih dari dua tahun, hingga peserta didik. BGN menilai kebutuhan gizi kelompok tersebut perlu dipenuhi melalui menu yang seimbang dan tidak hanya mengandalkan satu jenis sumber protein.
Khusus untuk susu pasteurisasi, terdapat aturan tambahan terkait proses distribusinya. BGN mewajibkan penerapan sistem rantai dingin atau cold chain sejak produk berada di sarana produksi hingga diterima oleh penerima manfaat.
Ketentuan tersebut diperlukan karena susu pasteurisasi membutuhkan penanganan dan suhu penyimpanan tertentu untuk menjaga kualitas produk. Dengan penerapan cold chain, distribusi susu diharapkan tetap memenuhi standar keamanan dan mutu sampai ke tangan penerima.
Dari sisi harga, BGN menetapkan susu dengan volume minimal 125 mililiter berada pada harga Rp3.000. Sementara produk dengan volume 200 mililiter ditetapkan seharga Rp4.500 hingga sampai ke dapur pelaksana program MBG.
Dorong Penyerapan Susu Peternak Lokal
Penggunaan susu dalam program MBG juga dipandang memiliki dampak terhadap industri persusuan nasional. Kementerian Pertanian melihat kebijakan tersebut dapat menjadi peluang untuk meningkatkan penyerapan susu segar yang diproduksi oleh peternak dalam negeri.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan peningkatan pemanfaatan susu segar melalui MBG dapat memberikan pasar yang lebih besar bagi peternak sapi perah lokal. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat industri pengolahan susu nasional.
Menurut Agung, pemanfaatan susu segar dalam skala besar dapat menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah meningkatkan produktivitas peternak sekaligus mendorong pengembangan industri persusuan. Langkah itu juga dinilai dapat mendukung target pemerintah menuju swasembada susu.
Dengan aturan baru tersebut, BGN ingin memastikan susu yang masuk ke dalam program MBG bukan sekadar produk dengan cita rasa susu, tetapi benar-benar memenuhi standar kandungan, keamanan, dan kualitas yang telah ditetapkan. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat memberi manfaat lebih luas bagi penerima MBG sekaligus memperkuat rantai produksi susu dalam negeri.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







