Jurnal Pelopor — Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkap kondisi kliennya selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut tim kuasa hukum, Febrie kini telah berbaur dengan tahanan lain dan tidak memperoleh perlakuan khusus.
Kondisi tersebut disampaikan kuasa hukum Febri Diansyah usai menjenguk Febrie Adriansyah di Rutan KPK pada Senin (27/7/2026). Ia mengatakan kliennya menjalani aktivitas sehari-hari sebagaimana tahanan lainnya, termasuk saat waktu makan.
Berbaur dengan Tahanan Lain
Febri Diansyah menjelaskan, Febrie Adriansyah mengikuti seluruh aturan yang berlaku di Rutan KPK. Saat sarapan, ia menyantap menu yang sama dengan tahanan lainnya, yakni nasi putih, bihun, telur, dan teh.
“Perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu. Tidak ada perlakuan khusus untuk satu pihak ataupun pihak lainnya,” ujar Febri.
Menurutnya, kesetaraan perlakuan tersebut menunjukkan bahwa seluruh penghuni rutan diperlakukan sesuai prosedur yang berlaku tanpa membedakan status ataupun jabatan sebelumnya.
KPK Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa Febrie Adriansyah menjalani seluruh mekanisme penahanan sebagaimana tahanan lain yang berada di Rutan KPK.
Budi menyebut proses registrasi, penerapan tata tertib harian, hingga aturan kunjungan keluarga dilakukan sesuai prosedur standar. KPK juga memastikan tidak memberikan fasilitas ataupun perlakuan khusus kepada mantan Jampidsus tersebut.
“Perlakuan terhadap saudara FA tidak ada pengistimewaan. Seluruh mekanisme berlaku sama seperti tahanan lainnya,” kata Budi.
Ditahan Selama 20 Hari Pertama
Febrie Adriansyah resmi dititipkan Kejaksaan Agung ke Rutan KPK sejak Jumat (24/7/2026). Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari.
Selama berada di rutan, Febrie tetap mengenakan rompi tahanan milik Kejaksaan Agung berwarna merah muda yang digunakan saat proses registrasi. Selain itu, ia diperbolehkan menerima kunjungan keluarga maupun kerabat sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPK, termasuk menerima kiriman makanan.
Penahanan Sesuai Prosedur
KPK menegaskan seluruh proses penitipan tahanan dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Mulai dari registrasi, penerapan disiplin harian, hingga pembatasan jadwal kunjungan diberlakukan sama kepada seluruh penghuni rutan.
Pernyataan dari kuasa hukum maupun pihak KPK menunjukkan bahwa selama menjalani masa penahanan, Febrie Adriansyah menjalani kehidupan di Rutan KPK tanpa perlakuan istimewa dan mengikuti seluruh aturan sebagaimana tahanan lainnya.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







