• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Baru Dedi Mulyadi: Pilkades Jabar Pakai E-Voting

Jawa Barat mulai era baru demokrasi desa. Gubernur Dedi Mulyadi terbitkan aturan Pilkades serentak digital dengan sistem e-voting.

musa by musa
23/09/2025
in Nasional
0
pilkades
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak secara Elektronik/Digital. Aturan ini menandai dimulainya era baru demokrasi desa di Jawa Barat dengan penggunaan sistem e-voting.

Dalam tahap awal, aturan tersebut berlaku untuk Pilkades di Kota Banjar. SE tersebut mengatur detail mengenai persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi Pilkades digital. Tidak hanya itu, SE juga mencakup tata cara administrasi, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, serta pelatihan dan simulasi bagi perangkat desa maupun masyarakat.

“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” ujar Dedi, Senin (22/9/2025).

Infrastruktur dan Literasi Jadi Kunci

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keberhasilan Pilkades elektronik tidak bisa hanya bergantung pada teknologi. Pemerataan infrastruktur internet di desa dan peningkatan literasi digital masyarakat menjadi kunci utama.

“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” tegasnya.

Dengan pendekatan ini, Dedi berharap masyarakat tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga memahami makna partisipasi dalam pemilihan berbasis digital.

Aturan Tambahan dalam SE

Selain mengatur teknis e-voting, SE juga menyentuh isu strategis terkait masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang akan berakhir pada 2026. Jika di suatu desa hanya ada satu pasangan calon kepala desa, maka proses Pilkades harus menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setiap pemerintah kabupaten yang telah melaksanakan Pilkades serentak, khususnya Kota Banjar, juga diwajibkan melaporkan hasilnya kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jabar.

Laporan ke Pusat dan DPRD

Dedi memastikan SE tentang Pilkades elektronik ini tidak berhenti di tingkat provinsi. Ia berencana segera menyampaikan aturan ini kepada pemangku kebijakan terkait, termasuk Kemendagri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jawa Barat, serta DPRD Kota/Kabupaten Banjar.

Dengan kebijakan ini, Jawa Barat menjadi provinsi pelopor dalam penerapan Pilkades digital di Indonesia. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya modernisasi demokrasi desa sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi.

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #PilkadesDigital #EVoting #DemokrasiDesa #JawaBarat #DediMulyadi #EraBaru #TransparansiPemilu #Banjar #InovasiDesa #GoodGovernance
Previous Post

Ballon d’Or 2025: Dembele Bersinar, Bonmatí Dominasi

Next Post

KSP Ungkap Arti IKN Sebagai Ibu Kota Politik Indonesia

musa

musa

Related Posts

bapenda
Nasional

Kebakaran Melanda Gedung Bapenda DKI, 30 Damkar Dikerahkan

08/08/2026
bps
Nasional

BPS: Jemaah Haji RI Habiskan Hampir Rp2 Triliun untuk ini

07/08/2026
keracunan
Nasional

Sudaryono Beberkan Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Papua

07/08/2026
ibu
Nasional

Viral! Tak Puas Dengan Hasil Foto, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

06/08/2026
bank
Nasional

Baru Ambil Uang Dari Bank, Rp30 Juta Raib Dibegal

06/08/2026
korupsi
Nasional

Tak Bisa Asal Copot, Tito Jelaskan Aturan Kepala Daerah Korupsi

06/08/2026
Next Post

KSP Ungkap Arti IKN Sebagai Ibu Kota Politik Indonesia

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.