• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Hasutan Berujung Bui, Bareskrim Tangkap TikToker Provokator

Bareskrim tangkap pemilik akun TikTok @HS02775 karena ajakan menjarah rumah tokoh publik, meski hanya ribuan pengikut.

musa by musa
04/09/2025
in Nasional
0
bareskrim
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775, karena membuat dan menyebarkan konten berisi ajakan menjarah rumah tokoh publik. Dalam konten tersebut, IS menyebut nama Puan Maharani, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya sebagai target penjarahan.

Penangkapan dilakukan pada 1 September 2025, setelah polisi memantau aktivitas akun tersebut yang dianggap berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Meskipun hanya memiliki sekitar 2.281 pengikut, konten provokatif itu dinilai sangat berbahaya.

Konten yang Picu Kekhawatiran

Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, modus tersangka adalah dengan membuat video bernarasi ajakan kebencian.

“Akun tersebut memproduksi konten provokatif yang berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR serta publik figur,” tegas Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

Polisi juga mengungkap bahwa akun yang digunakan IS merupakan akun anonim, sehingga sulit dilacak oleh masyarakat biasa. Namun, tim siber berhasil mengidentifikasi jejak digital dan menemukan lokasi keberadaan tersangka sebelum melakukan penangkapan.

Barang Bukti dan Penahanan

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat ponsel yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan video. Akun TikTok milik IS kini telah diblokir untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Setelah diperiksa, IS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain yang mendorong tersangka membuat konten itu,” jelas Brigjen Himawan.

Jerat Hukum Berat Menanti

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,
  • Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,
  • serta Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.

Dengan jerat hukum tersebut, IS terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp750 juta.

Imbauan Polri untuk Masyarakat

Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing atau menyebarkan konten provokatif di media sosial. Brigjen Himawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli siber.

“Kami ingin menjaga ruang digital tetap sehat dan kondusif. Media sosial seharusnya digunakan untuk hal positif, bukan menyebar kebencian atau menghasut tindakan anarkis,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan hukum terhadap konten provokatif di media sosial. Publik pun diimbau lebih bijak dalam menyaring informasi agar tidak terseret kasus hukum serupa.

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #Bareskrim #Polri #TikTok #CyberCrime #KeamananDigital #PuanMaharani #AhmadSahroni
Previous Post

Manchester United Resmi Gaet Duo Bintang, Klopp: Itu Konyol!

Next Post

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

musa

musa

Related Posts

kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
mark-up
Nasional

Prabowo Murka, Bongkar Dugaan Mark-Up Energi

13/01/2026
banjir
Nasional

Banjir Rendam Jakarta, Sejumlah Ruas Tol Macet Panjang

13/01/2026
balikpapan
Nasional

RDMP Balikpapan Beroperasi, Impor Solar Ditarget Nol

13/01/2026
ronald
Nasional

Timothy Ronald Terseret Laporan Dugaan Penipuan Kripto

12/01/2026
Next Post
tunjangan

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.