• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Suparta Tutup Usia, Siapa Tanggung Jawab Rp 4,57 Triliun?

Suparta, terpidana korupsi timah Rp 4,57 triliun, meninggal dunia. Publik menyoroti nasib uang negara yang belum kembali.

musa by musa
05/05/2025
in Nasional
0
Suparta
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Suparta, narapidana kasus mega korupsi tata niaga timah yang divonis membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun, meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025. Kabar ini sontak memunculkan pertanyaan publik: bagaimana nasib uang negara yang harus dikembalikan?

Terpidana 19 tahun penjara ini sempat dua kali mengeluhkan kondisi kesehatannya saat menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat. Namun pemeriksaan klinik lapas tidak menemukan penyakit serius. Senin sore itu, ia dibawa ke RSUD Cibinong dan meninggal dunia di ruang Instalasi Gawat Darurat karena serangan jantung.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, memastikan jenazah telah diserahkan kepada keluarga. Kabar ini juga dibenarkan Kejaksaan Agung. Suparta merupakan mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terlibat dalam korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Meski hukuman pidana otomatis gugur karena terdakwa meninggal, persoalan uang pengganti Rp 4,57 triliun tetap menjadi sorotan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Tipikor, gugatan perdata bisa diajukan kepada ahli waris untuk mengganti kerugian negara.

Ia menegaskan, meskipun proses pidana berakhir, upaya pemulihan aset akan terus berjalan. Jaksa penuntut umum akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa pengacara negara untuk menggugat harta warisan milik Suparta demi pengembalian dana negara.

Sebelum meninggal, Suparta sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia keberatan atas vonis yang diperberat dari 8 menjadi 19 tahun penjara. Pengadilan juga menambah hukuman subsider 10 tahun bila ia tak mampu membayar uang pengganti.

Kini, sorotan publik tertuju pada upaya hukum selanjutnya: akankah negara benar-benar bisa menarik kembali triliunan rupiah yang dikorupsi Suparta, atau kasus ini akan berakhir begitu saja setelah kematiannya?

Sumber: Tempo

Baca Juga:

Juara Tanpa Target, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Indonesia #Prabowo #JurnalPelopor #KorupsiTimah #Suparta #MegaKorupsi #UangNegara #KejaksaanAgung #LapasCibinong #KasusBesar
Previous Post

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Next Post

Pemerataan Kesehatan: Semua RSUD Tipe D Wajib Naik Kelas!

musa

musa

Related Posts

kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
mark-up
Nasional

Prabowo Murka, Bongkar Dugaan Mark-Up Energi

13/01/2026
banjir
Nasional

Banjir Rendam Jakarta, Sejumlah Ruas Tol Macet Panjang

13/01/2026
balikpapan
Nasional

RDMP Balikpapan Beroperasi, Impor Solar Ditarget Nol

13/01/2026
ronald
Nasional

Timothy Ronald Terseret Laporan Dugaan Penipuan Kripto

12/01/2026
Next Post
rsud

Pemerataan Kesehatan: Semua RSUD Tipe D Wajib Naik Kelas!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.