• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Empat Uang Ini Kedaluwarsa, Hari Ini Batas Akhir Penukaran!

Bank Indonesia ingatkan batas akhir penukaran uang kertas lama: 30 April 2025. Lewat itu, uang tak berlaku!

musa by musa
30/04/2025
in Nasional
0
penukaran

Ilustrasi - Gambar uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 yang dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025. Dok. ANTARA/HO-Bank Indonesia. /

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang kertas lama, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peringatan penting: batas akhir penukaran empat pecahan uang kertas lama adalah 30 April 2025. Lewat dari tanggal tersebut, uang tersebut tidak bisa ditukar lagi dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa, 29 April 2025, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa keempat uang kertas ini sudah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR yang dikeluarkan pada 31 Maret 1992. Namun masyarakat tetap diberi waktu panjang hingga kini untuk menukarkannya.

Berikut adalah daftar uang yang bisa ditukarkan:

  1. Uang kertas Rp10.000 Emisi 1979
  2. Uang kertas Rp5.000 Tanda Tahun 1980
  3. Uang kertas Rp1.000 Emisi 1980
  4. Uang kertas Rp500 Tanda Tahun 1982

Mengapa Dicabut?

BI menjelaskan bahwa pencabutan uang dari peredaran adalah proses yang rutin dilakukan. Tujuannya antara lain karena umur edar uang yang sudah terlalu lama, munculnya desain baru dengan fitur keamanan yang lebih canggih, serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas uang yang beredar.

“Proses pencabutan ini juga bagian dari adaptasi terhadap kemajuan teknologi, khususnya dalam hal keamanan uang kertas,” jelas Ramdan.

Masih Bisa Ditukar di Kantor BI

Penukaran uang yang dicabut ini tidak bisa dilakukan di sembarang tempat, melainkan hanya di kantor Bank Indonesia, termasuk di kantor pusat maupun kantor perwakilan di berbagai provinsi. BI juga menegaskan bahwa setelah masa tenggat 30 April 2025 berakhir, uang-uang tersebut tidak akan memiliki nilai tukar apa pun.

Jangan Sampai Terlambat

Bagi masyarakat yang memiliki uang-uang tersebut, baik disimpan di album koleksi, laci, atau warisan orang tua, segera periksa dan tukarkan sebelum tanggal yang ditentukan. Jika tidak, uang tersebut hanya tinggal menjadi benda koleksi tanpa nilai ekonomi.

Sumber: Fokus Jateng

Baca Juga:

Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Indonesia #Prabowo #JurnalPelopor #BankIndonesia #UangLama #PenukaranUang #Ekonomi #Keuangan #BI #InfoPenting
Previous Post

Ibu di Boyolali Dibacok Saat Bersihkan Tanah Sengketa!

Next Post

KPK Panggil Bupati Penajam Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kukar!

musa

musa

Related Posts

hukum
Nasional

Prabowo: “Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah Itu Zalim!”

21/10/2025
csr bi
Nasional

KPK Bongkar Aset Mewah Rekan Wanita Tersangka CSR BI-OJK

21/10/2025
Cs-137
Nasional

Isu Cs-137 Terjawab, Lokasi di Pati dan Surabaya Ternyata Aman!

21/10/2025
prabowo
Nasional

Prabowo: “Kabinet Ini Tak Kenal Tanggal Merah, Demi Indonesia!”

21/10/2025
aparat
Nasional

Tegas! Prabowo Larang Aparat Usik Rakyat Kecil: “Itu Jahat!”

21/10/2025
kertanegara
Nasional

Prabowo Panggil Kepala BIN dan Bahlildi Kertanegara

20/10/2025
Next Post
KPK Panggil Bupati Penajam Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kukar!

KPK Panggil Bupati Penajam Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kukar!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.