Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Empat Uang Ini Kedaluwarsa, Hari Ini Batas Akhir Penukaran! - Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Empat Uang Ini Kedaluwarsa, Hari Ini Batas Akhir Penukaran!

Bank Indonesia ingatkan batas akhir penukaran uang kertas lama: 30 April 2025. Lewat itu, uang tak berlaku!

musa by musa
30/04/2025
in Nasional
0
penukaran

Ilustrasi - Gambar uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 yang dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025. Dok. ANTARA/HO-Bank Indonesia. /

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang kertas lama, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peringatan penting: batas akhir penukaran empat pecahan uang kertas lama adalah 30 April 2025. Lewat dari tanggal tersebut, uang tersebut tidak bisa ditukar lagi dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa, 29 April 2025, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa keempat uang kertas ini sudah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR yang dikeluarkan pada 31 Maret 1992. Namun masyarakat tetap diberi waktu panjang hingga kini untuk menukarkannya.

Berikut adalah daftar uang yang bisa ditukarkan:

  1. Uang kertas Rp10.000 Emisi 1979
  2. Uang kertas Rp5.000 Tanda Tahun 1980
  3. Uang kertas Rp1.000 Emisi 1980
  4. Uang kertas Rp500 Tanda Tahun 1982

Mengapa Dicabut?

BI menjelaskan bahwa pencabutan uang dari peredaran adalah proses yang rutin dilakukan. Tujuannya antara lain karena umur edar uang yang sudah terlalu lama, munculnya desain baru dengan fitur keamanan yang lebih canggih, serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas uang yang beredar.

“Proses pencabutan ini juga bagian dari adaptasi terhadap kemajuan teknologi, khususnya dalam hal keamanan uang kertas,” jelas Ramdan.

Masih Bisa Ditukar di Kantor BI

Penukaran uang yang dicabut ini tidak bisa dilakukan di sembarang tempat, melainkan hanya di kantor Bank Indonesia, termasuk di kantor pusat maupun kantor perwakilan di berbagai provinsi. BI juga menegaskan bahwa setelah masa tenggat 30 April 2025 berakhir, uang-uang tersebut tidak akan memiliki nilai tukar apa pun.

Jangan Sampai Terlambat

Bagi masyarakat yang memiliki uang-uang tersebut, baik disimpan di album koleksi, laci, atau warisan orang tua, segera periksa dan tukarkan sebelum tanggal yang ditentukan. Jika tidak, uang tersebut hanya tinggal menjadi benda koleksi tanpa nilai ekonomi.

Sumber: Fokus Jateng

Baca Juga:

Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Indonesia #Prabowo #JurnalPelopor #BankIndonesia #UangLama #PenukaranUang #Ekonomi #Keuangan #BI #InfoPenting
Previous Post

Ibu di Boyolali Dibacok Saat Bersihkan Tanah Sengketa!

Next Post

KPK Panggil Bupati Penajam Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kukar!

musa

musa

Related Posts

kayu
Nasional

Pabrik Kayu di Lamongan Terbakar, Api Menjalar Dengan Cepat

25/09/2026
erin
Nasional

Rieke Jelaskan Alasan Dampingi Eks ART Erin Lapor Polisi

25/09/2026
lapas
Nasional

Yusril Minta Temuan Lapas Cibinong Dicek, Pegawai Bisa Disanksi

25/09/2026
Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso
Nasional

Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso

23/09/2026
Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam
Nasional

Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam

22/09/2026
ponorogo
Nasional

Prabowo Tiba di Ponorogo, Hadiri Puncak 100 Tahun Gontor

19/09/2026
Next Post
KPK Panggil Bupati Penajam Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kukar!

KPK Panggil Bupati Penajam Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kukar!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.