• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Instruksi Kontroversial: KPK Sebut Hasto Suruh Harun Masiku Rendam HP!

musa by musa
25/12/2024
in Nasional
0
Instruksi Kontroversial: KPK Sebut Hasto Suruh Harun Masiku Rendam HP!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone (HP) dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Perintah tersebut disampaikan melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang sering digunakan Hasto sebagai kantor.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP sebelum diperiksa KPK pada 6 Juni 2024. Tujuannya agar HP tersebut tidak ditemukan oleh KPK. Hasto juga mengarahkan saksi-saksi terkait kasus Harun Masiku untuk tidak memberikan keterangan yang dapat merugikan dirinya.

KPK menjerat Hasto dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain kasus perintangan penyidikan, Hasto juga menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, di mana suap diberikan kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Previous Post

Timnas Indonesia Siap Berlaga dengan Jersey Bermotif Lokal yang Ikonik!

Next Post

Refleksi Matematika Ketimpangan Hukum di Indonesia: Kasus Harvey Moeis vs Aloysius Jefrianus Pilipus

musa

musa

Related Posts

universitas
Nasional

Akademisi Soroti Posisi Universitas Republik Indonesia

24/07/2026
tribrata
Nasional

Tribrata, Putra Ferdy Sambo, Resmi Dilantik Jadi Perwira Polri

23/07/2026
deyang
Nasional

Nanik S Deyang Akhiri Masa Jabatan di BGN Lebih Cepat

23/07/2026
ledakan
Nasional

Basarnas Kerahkan 400 Personel usai Ledakan Dahsyat di Medan

22/07/2026
kerja sama
Nasional

DPR Sepakati UU Kerja Sama Militer dengan Malaysia dan Turki

22/07/2026
jokowi
Nasional

Sekolah Negeri Kehilangan Peminat, Ini Faktor Penyebabnya

21/07/2026
Next Post
Refleksi Matematika Ketimpangan Hukum di Indonesia: Kasus Harvey Moeis vs Aloysius Jefrianus Pilipus

Refleksi Matematika Ketimpangan Hukum di Indonesia: Kasus Harvey Moeis vs Aloysius Jefrianus Pilipus

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.