Jurnal Pelopor – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Ketiganya disebut memiliki inisial LSP, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya diketahui masing-masing menjabat sebagai Kadivkum Polri dan pejabat kepolisian.
Diduga Lakukan Penyadapan Tanpa Prosedur
Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah. Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Republik Indonesia, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan.
Sasaran penyadapan diduga mencakup tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Penetapan Tersangka Jadi Sorotan
Penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka menjadi perhatian publik karena dirinya merupakan salah satu pejabat tinggi negara yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri dan kini menduduki posisi Kepala Staf Kepresidenan.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak penting lainnya.
Meski demikian, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







