Jurnal Pelopor – Polisi mengungkap sejumlah dugaan upaya Dwi Bagus Martono untuk menghilangkan jejak pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun, Jawa Timur. Penyidik menemukan tungku pembakaran, mesin pencacah rumput, sisa abu, serta fragmen tulang yang kini menjalani pemeriksaan forensik.
Temuan tersebut terungkap setelah tim Laboratorium Forensik (Labfor) memeriksa sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Polisi menduga tersangka menyiapkan berbagai cara untuk menyamarkan jejak kejahatannya.
Diduga Bangun Tungku untuk Menutupi Jejak
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa tersangka diduga membangun tungku pembakaran dadakan beberapa hari setelah membakar jasad kedua korban.
Menurut Jumhur, tersangka membersihkan abu pembakaran, kemudian melarutkannya sebelum membangun tungku di lokasi tersebut. Polisi menduga langkah itu bertujuan menutupi jejak pembakaran.
Penyidik juga menemukan mesin pencacah rumput yang diduga sengaja dibeli tersangka untuk menghancurkan sisa-sisa jasad korban. Setelah digunakan, mesin tersebut diduga dijual kembali melalui perantara rekannya dua hari kemudian.
Polisi telah mengamankan mesin pencacah, sisa abu, dan sejumlah fragmen tulang. Tim Labfor memeriksa bukti tersebut untuk mengidentifikasi karakteristik tulang serta memastikan bagian yang berasal dari korban dewasa dan anak-anak.
Rekonstruksi Ungkap 48 Adegan di Tiga Lokasi
Penyidik menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 48 adegan di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Ketiga lokasi tersebut meliputi Hotel Mataram Baru di Madiun Lor, rumah orang tua tersangka di kawasan Winongo, serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir, Ngegong.
Menurut polisi, peristiwa bermula dari percekcokan antara Dwi dan Dini di area resepsionis Hotel Mataram Baru. Polisi menyebut rekonstruksi memperlihatkan rangkaian kejadian hingga Dini meninggal dunia di hotel tersebut.
Setelah itu, tersangka diduga membungkus jasad Dini menggunakan sleeping bag dan mengangkutnya dengan mobil. Penyidik menyatakan rangkaian tersebut sesuai dengan rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel.
Peristiwa berikutnya terjadi di rumah orang tua tersangka. Di lokasi ini, penyidik merekonstruksi kematian AGF, yang ditemukan dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir di halaman rumah.
Rangkaian dugaan penghilangan jejak kemudian berlanjut di rumah pribadi tersangka. Polisi menduga tersangka mencacah dan membakar jasad kedua korban di lokasi tersebut.
Jumhur juga menyampaikan bahwa abu jenazah diduga dilarutkan dan dibuang ke kawasan Jembatan Sungai Winongo. Namun, pemeriksaan laboratorium masih diperlukan untuk mendukung identifikasi serta menguatkan bukti penyidikan.
Tersangka Mengaku Menyesal
Saat menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Dwi Bagus Martono menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya.
Meski demikian, penyesalan yang disampaikan tersangka tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.
Penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, pemeriksaan barang bukti forensik menjadi bagian penting dalam mengungkap kasus tersebut. Hasilnya diharapkan membantu penyidik memastikan identitas fragmen tulang dan memperkuat pembuktian perkara.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengungkapan fakta secara menyeluruh dalam perkara kekerasan terhadap keluarga. Bagaimana menurut Anda, apakah hasil pemeriksaan forensik akan menjadi kunci utama untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini?
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







