• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas PKH Cabut Izin Tambang Seluas 3.500 Hektare di Papua

Satgas PKH mencabut izin tambang PT KEL seluas 3.500 hektare di Papua terkait aktivitas ilegal dan pelanggaran lingkungan.

musa by musa
23/10/2026
in Nasional
0
Satgas PKH
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL yang mencakup area seluas 3.500 hektare di Papua. Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan terbukti melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal dan tidak memenuhi sejumlah kewajiban terkait perlindungan lingkungan.

Pencabutan izin itu berlangsung pada Kamis (22/10/2026). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.

PT KEL Terbukti Melakukan Pertambangan Ilegal

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, PT KEL melakukan pertambangan emas secara ilegal, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Menurut Burhanuddin, perusahaan tersebut menjalankan kegiatan pertambangan tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Total area yang belum dilengkapi persetujuan itu mencapai 275,9025 hektare.

Luas tersebut terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP. Temuan ini menjadi salah satu dasar penertiban terhadap kegiatan pertambangan perusahaan.

Selain persoalan perizinan, PT KEL juga tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi. Perusahaan turut dinilai tidak melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Padahal, reklamasi menjadi bagian penting dalam pemulihan lahan bekas tambang. Kewajiban tersebut bertujuan mengantisipasi kerusakan lingkungan dan memastikan kawasan terdampak dapat dipulihkan.

Dilarang Menambang dan Menjual Hasil Tambang

Pencabutan IUP PT KEL mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin melanggar kewajiban perizinan atau ketentuan perundang-undangan.

Setelah izin dicabut, PT KEL tidak boleh lagi melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambangnya. Menurut Burhanuddin, wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan juga dikembalikan statusnya menjadi milik negara.

Meski demikian, pencabutan izin tidak menghapus seluruh kewajiban perusahaan. PT KEL tetap harus memulihkan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta menyelesaikan pembayaran hak pekerja yang telah berhenti bekerja, termasuk pesangon.

Pemerintah Siapkan Pengelolaan oleh BUMN

Burhanuddin menyatakan pemerintah akan mengambil alih pengelolaan kekayaan alam melalui badan usaha milik negara (BUMN), sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan, pemenuhan hak keuangan negara, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Menurut Jaksa Agung, pengelolaan sumber daya alam di Papua harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengelolaan tersebut juga perlu mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan agar kekayaan alam tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi turut melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat.

Pencabutan izin PT KEL menjadi bagian dari penertiban aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar ketentuan. Namun, keberhasilan kebijakan ini juga akan bergantung pada pelaksanaan pemulihan lingkungan dan pengawasan terhadap pengelolaan wilayah bekas tambang.

Menurut Anda, apakah pencabutan izin saja cukup untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Papua, atau pemerintah perlu memperketat pengawasan dan pemulihan lingkungan?

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #SatgasPKH #PTKEL #TambangPapua #Pertambangan #Papua #LingkunganHidup #JurnalPelopor
Previous Post

Veda Ega Masuk 7 Besar, Maximo Quiles Tercepat di FP1

Next Post

Internet 5G Belum Tentu Terbaik, Ini yang Perlu Dicek

musa

musa

Related Posts

toko emas
Nasional

Kurang dari 24 Jam! Perampok Toko Emas Jember Ditangkap

23/10/2026
ban bekas
Nasional

Kebakaran Hebat Hanguskan Gudang Ban Bekas di Mojokerto

23/10/2026
kecelakaan beruntun
Nasional

Kecelakaan Beruntun di Lingkar Kudus, Libatkan 7 Kendaraan

22/10/2026
kelas
Nasional

Mulai 2027/2028, Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Kelas

22/10/2026
Buka Usaha di Singapura 1 Hari, Indonesia Butuh 34 Hari
Nasional

Buka Usaha di Singapura 1 Hari, Indonesia Butuh 34 Hari

22/10/2026
Wendi Cagur
Nasional

Wendi Cagur Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

22/10/2026
Next Post
5g

Internet 5G Belum Tentu Terbaik, Ini yang Perlu Dicek

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.