Jurnal Pelopor – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL yang mencakup area seluas 3.500 hektare di Papua. Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan terbukti melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal dan tidak memenuhi sejumlah kewajiban terkait perlindungan lingkungan.
Pencabutan izin itu berlangsung pada Kamis (22/10/2026). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.
PT KEL Terbukti Melakukan Pertambangan Ilegal
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, PT KEL melakukan pertambangan emas secara ilegal, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Menurut Burhanuddin, perusahaan tersebut menjalankan kegiatan pertambangan tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Total area yang belum dilengkapi persetujuan itu mencapai 275,9025 hektare.
Luas tersebut terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP. Temuan ini menjadi salah satu dasar penertiban terhadap kegiatan pertambangan perusahaan.
Selain persoalan perizinan, PT KEL juga tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi. Perusahaan turut dinilai tidak melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Padahal, reklamasi menjadi bagian penting dalam pemulihan lahan bekas tambang. Kewajiban tersebut bertujuan mengantisipasi kerusakan lingkungan dan memastikan kawasan terdampak dapat dipulihkan.
Dilarang Menambang dan Menjual Hasil Tambang
Pencabutan IUP PT KEL mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin melanggar kewajiban perizinan atau ketentuan perundang-undangan.
Setelah izin dicabut, PT KEL tidak boleh lagi melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambangnya. Menurut Burhanuddin, wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan juga dikembalikan statusnya menjadi milik negara.
Meski demikian, pencabutan izin tidak menghapus seluruh kewajiban perusahaan. PT KEL tetap harus memulihkan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta menyelesaikan pembayaran hak pekerja yang telah berhenti bekerja, termasuk pesangon.
Pemerintah Siapkan Pengelolaan oleh BUMN
Burhanuddin menyatakan pemerintah akan mengambil alih pengelolaan kekayaan alam melalui badan usaha milik negara (BUMN), sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan, pemenuhan hak keuangan negara, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Menurut Jaksa Agung, pengelolaan sumber daya alam di Papua harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengelolaan tersebut juga perlu mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan agar kekayaan alam tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi turut melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat.
Pencabutan izin PT KEL menjadi bagian dari penertiban aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar ketentuan. Namun, keberhasilan kebijakan ini juga akan bergantung pada pelaksanaan pemulihan lingkungan dan pengawasan terhadap pengelolaan wilayah bekas tambang.
Menurut Anda, apakah pencabutan izin saja cukup untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Papua, atau pemerintah perlu memperketat pengawasan dan pemulihan lingkungan?
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







