• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka

Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan korupsi program MBG, seluruhnya berasal dari pihak swasta.

musa by musa
03/10/2026
in Nasional
0
Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketiga tersangka tersebut berasal dari pihak swasta. Mereka diduga bekerja sama dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo dan Andri Mulyono.

Identitas Tiga Tersangka Baru

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut tiga tersangka baru tersebut berinisial YY, AA, dan GB. YY menjabat sebagai Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Sementara itu, AA dan GB tercatat sebagai Direktur PT ASE. Sebelumnya, Andri Mulyono juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan disebut menjabat sebagai Komisaris PT YAT serta PT ASE.

Lima Tersangka Telah Ditahan

Dengan penetapan tiga tersangka baru, total terdapat lima tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proses pengadaan MBG tersebut. Kejagung menyatakan seluruh tersangka telah ditahan. Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya. Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, YY ditahan di Rutan Pondok Bambu. AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diduga Atur Proses Pengadaan

Kejagung menduga Budi Utomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) bersekongkol dengan pihak swasta dalam proses pengadaan. Penyidik menduga proses pengadaan telah dikondisikan sejak tahap pemenangan hingga penentuan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri (HPS).

Kondisi tersebut diduga diarahkan untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan pengadaan. Nilai anggaran yang berkaitan dengan proses tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Kejagung menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih berlangsung. Selain penyidikan terhadap para tersangka, penyidik juga melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sejumlah barang yang telah disita antara lain lima unit telepon seluler dan 89 dokumen. Penyidik juga menyita uang sekitar Rp24,970 miliar.

Sejumlah Kendaraan dan Pesawat Disita

Selain uang dan dokumen, penyidik menyita sejumlah aset bernilai tinggi. Aset tersebut terdiri dari satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit helikopter Bell 505. Penyidik juga menyita satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Kejagung juga telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli untuk mendalami perkara tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.

Total Tersangka Kini 11 Orang

Dengan penambahan tiga tersangka baru, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG BGN periode 2025–2026. Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN, pihak swasta, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Para tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri.

Selain itu, terdapat Glory Harimas Sihombing, Lalu Muhammad Iwan, Kolonel Budi Utomo, Andri Mulyono, YY, AA, dan GB.

Enam Tersangka Segera Disidangkan

Dari total 11 tersangka, enam orang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan proses persidangan. Enam tersangka tersebut ialah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap enam tersangka memasuki tahap persiapan persidangan. Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka lainnya masih berlanjut.

Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Rp10 Triliun

Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun. Nilai tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejagung juga masih mendalami berbagai dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut.

Penyidik antara lain mendalami dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan.

Kasus ini masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka dan dugaan perbuatan pidana tersebut juga harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan yang berlaku.

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #MBG #MakanBergiziGratis #Kejagung #Korupsi #BGN #HukumIndonesia #JurnalPelopor
Previous Post

Prabowo Resmi Angkat 26 Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Next Post

Belajar dari 6 Negara, Kapan Obligasi Daerah Bisa Berhasil?

musa

musa

Related Posts

Wantimpres
Nasional

Fantastis! Gaji 26 Wantimpres Capai Rp 2 Miliar per Bulan

03/10/2026
rocky gerung
Nasional

Resmi! Rocky Gerung Dilantik Prabowo Jadi Anggota Wantimpres

02/10/2026
puan
Nasional

Puan Ungkap Alasan Listyo Sigit Diganti dari Kursi Kapolri

02/10/2026
polisi
Nasional

Suyudi Tegaskan Kekuatan Polisi Harus Sah dan Proporsional

02/10/2026
listyo sigit
Nasional

Dari Kapolri ke Kepala KSP, Listyo Sigit Resmi Dapat Jabatan Baru

01/10/2026
suyudi
Nasional

Suyudi Ungkap Visi “Polisi Bersama Masyarakat” di Hadapan DPR

01/10/2026
Next Post
obligasi

Belajar dari 6 Negara, Kapan Obligasi Daerah Bisa Berhasil?

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.