Jurnal Pelopor – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketiga tersangka tersebut berasal dari pihak swasta. Mereka diduga bekerja sama dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo dan Andri Mulyono.
Identitas Tiga Tersangka Baru
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut tiga tersangka baru tersebut berinisial YY, AA, dan GB. YY menjabat sebagai Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Sementara itu, AA dan GB tercatat sebagai Direktur PT ASE. Sebelumnya, Andri Mulyono juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan disebut menjabat sebagai Komisaris PT YAT serta PT ASE.
Lima Tersangka Telah Ditahan
Dengan penetapan tiga tersangka baru, total terdapat lima tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proses pengadaan MBG tersebut. Kejagung menyatakan seluruh tersangka telah ditahan. Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya. Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, YY ditahan di Rutan Pondok Bambu. AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diduga Atur Proses Pengadaan
Kejagung menduga Budi Utomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) bersekongkol dengan pihak swasta dalam proses pengadaan. Penyidik menduga proses pengadaan telah dikondisikan sejak tahap pemenangan hingga penentuan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri (HPS).
Kondisi tersebut diduga diarahkan untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan pengadaan. Nilai anggaran yang berkaitan dengan proses tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Kejagung menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih berlangsung. Selain penyidikan terhadap para tersangka, penyidik juga melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sejumlah barang yang telah disita antara lain lima unit telepon seluler dan 89 dokumen. Penyidik juga menyita uang sekitar Rp24,970 miliar.
Sejumlah Kendaraan dan Pesawat Disita
Selain uang dan dokumen, penyidik menyita sejumlah aset bernilai tinggi. Aset tersebut terdiri dari satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit helikopter Bell 505. Penyidik juga menyita satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
Kejagung juga telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli untuk mendalami perkara tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.
Total Tersangka Kini 11 Orang
Dengan penambahan tiga tersangka baru, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG BGN periode 2025–2026. Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN, pihak swasta, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Para tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri.
Selain itu, terdapat Glory Harimas Sihombing, Lalu Muhammad Iwan, Kolonel Budi Utomo, Andri Mulyono, YY, AA, dan GB.
Enam Tersangka Segera Disidangkan
Dari total 11 tersangka, enam orang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan proses persidangan. Enam tersangka tersebut ialah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap enam tersangka memasuki tahap persiapan persidangan. Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka lainnya masih berlanjut.
Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Rp10 Triliun
Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun. Nilai tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejagung juga masih mendalami berbagai dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut.
Penyidik antara lain mendalami dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka dan dugaan perbuatan pidana tersebut juga harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan yang berlaku.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







