• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Libur Nasional 2027 Ditetapkan 18 Hari, Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah menetapkan 18 libur nasional dan delapan cuti bersama 2027 dengan mempertimbangkan hari keagamaan serta kebutuhan masyarakat.

musa by musa
16/09/2026
in Nasional
0
libur
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2027. Mayoritas hari libur nasional tersebut berkaitan dengan perayaan keagamaan dari berbagai agama di Indonesia.

Keputusan tersebut disepakati pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Penetapan jadwal mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hari keagamaan, posisi tanggal terhadap akhir pekan, serta kebutuhan masyarakat saat menjalankan tradisi dan perjalanan mudik.

Menko PMK Pratikno mengatakan jumlah libur nasional pada 2027 mencapai 18 hari, sedangkan cuti bersama ditetapkan sebanyak delapan hari. Keputusan itu disampaikan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Pratikno, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan hari besar yang tanggalnya sudah tetap. Pemerintah juga melihat posisi hari libur dan cuti bersama agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif.

Cuti Bersama untuk ASN dan Swasta

Pratikno menjelaskan terdapat perbedaan penerapan cuti bersama antara aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta. Bagi ASN, cuti bersama menjadi bagian dari ketentuan yang berlaku dalam kalender kerja pemerintah.

Sementara itu, penerapan cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat fakultatif. Artinya, perusahaan dapat menerapkan atau tidak menerapkan cuti bersama tersebut sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

Penetapan jadwal juga mempertimbangkan periode mudik Lebaran. Pemerintah memperhitungkan posisi tanggal terhadap Sabtu dan Minggu agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan, tradisi, maupun perjalanan dengan lebih lancar.

Daftar 18 Libur Nasional 2027

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:

  1. 1 Januari, Jumat – Tahun Baru 2027 Masehi.
  2. 5 Januari, Selasa – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
  3. 6 Februari, Sabtu – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  4. 8 Maret, Senin – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
  5. 10 Maret, Rabu – Idul Fitri 1448 Hijriah.
  6. 11 Maret, Kamis – Idul Fitri 1448 Hijriah.
  7. 26 Maret, Jumat – Wafat Yesus Kristus.
  8. 28 Maret, Minggu – Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
  9. 1 Mei, Sabtu – Hari Buruh Internasional.
  10. 6 Mei, Kamis – Kenaikan Yesus Kristus.
  11. 17 Mei, Senin – Idul Adha 1448 Hijriah.
  12. 20 Mei, Kamis – Hari Raya Waisak 2571 BE.
  13. 1 Juni, Selasa – Hari Lahir Pancasila.
  14. 6 Juni, Minggu – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
  15. 15 Agustus, Minggu – Maulid Nabi Muhammad SAW.
  16. 17 Agustus, Selasa – Proklamasi Kemerdekaan.
  17. 25 Desember, Sabtu – Kelahiran Yesus Kristus.
  18. 26 Desember, Minggu – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.

Daftar 8 Cuti Bersama 2027

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama. Berikut jadwalnya:

  1. 5 Februari, Jumat – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  2. 9 Maret, Selasa – Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah.
  3. 12 Maret, Jumat – Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah.
  4. 15 Maret, Senin – Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah.
  5. 25 Maret, Kamis – Wafat Yesus Kristus.
  6. 18 Mei, Selasa – Idul Adha 1448 Hijriah.
  7. 19 Mei, Rabu – Hari Raya Waisak 2571 BE.
  8. 24 Desember, Jumat – Kelahiran Yesus Kristus.

Dengan adanya keputusan tersebut, masyarakat sudah dapat mulai menyusun agenda kerja, perjalanan, maupun rencana liburan untuk 2027. Namun, khusus cuti bersama bagi pekerja swasta, pelaksanaannya tetap mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #LiburNasional2027 #CutiBersama2027 #Libur2027 #Kalender2027 #Pemerintah #KemenkoPMK #Indonesia #JurnalPelopor
Previous Post

Persaingan Ketat di Real Madrid, Endrick Tetap Tak Berniat Pergi

Next Post

Andre Taulany dan Amanda Rigby Mulai Urus Administrasi Nikah

musa

musa

Related Posts

punk
Nasional

Anak Punk dan Warga Terlibat Bentrokan, 5 Orang Terluka

16/09/2026
wamena
Nasional

Sempat Disandera, Sopir Travel Tewas Ditembak KKB di Wamena

16/09/2026
longsor
Nasional

Hujan Picu Banjir dan Longsor di Aceh Dua Hari Berturut-turut

15/09/2026
maudy
Nasional

Sudah Minta Maaf, Maudy Ayunda Kembali Disorot Netizen

15/09/2026
virgo
Nasional

Pasukan Katak Dikerahkan Cari 129 Korban Kapal Virgo

15/09/2026
nusa penida
Nasional

Tragis! Turis Australia Jatuh ke Jurang 80 Meter di Nusa Penida

14/09/2026
Next Post
Andre

Andre Taulany dan Amanda Rigby Mulai Urus Administrasi Nikah

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.