Jurnal Pelopor – Rencana pembentukan Pengadilan Khusus Agraria masih menuai perdebatan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Baleg menilai konflik agraria, terutama yang bersifat struktural, membutuhkan mekanisme peradilan khusus, sedangkan IKAHI menganggap penguatan kompetensi hakim yang sudah ada lebih mendesak.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan sengketa tanah biasa memiliki karakter berbeda dengan konflik agraria yang melibatkan persoalan struktural. Menurutnya, perbedaan tersebut perlu direspons melalui terobosan dalam sistem peradilan agar penyelesaian konflik tidak berhenti pada aspek administratif atau kepemilikan formal semata.
“Agraria struktural memerlukan terobosan dalam sistem dengan regulasi yang sudah ada, khususnya dalam menyelaraskan Undang-Undang Pokok Agraria dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Bob dalam rapat dengar pendapat Baleg DPR terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Baleg Soroti Sulitnya Pembuktian Konflik Agraria
Bob juga meminta Mahkamah Agung memberikan pandangan mengenai kesiapan lembaga peradilan apabila gagasan pengadilan khusus agraria benar-benar diwujudkan. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria struktural membutuhkan pendekatan yang berbeda sehingga keterlibatan MA menjadi bagian penting dalam pembahasannya.
Namun, Bob menegaskan bentuk pengadilan khusus tersebut masih harus dikaji lebih lanjut. Salah satu persoalan yang perlu diputuskan adalah apakah pengadilan agraria nantinya berdiri sebagai lembaga tersendiri atau tetap berada dalam lingkungan peradilan yang sudah ada.
Menurut Bob, perbedaan antara sengketa agraria dengan konflik agraria struktural menjadi salah satu alasan perlunya mekanisme penanganan yang lebih spesifik. Terlebih, persoalan agraria sering melibatkan masyarakat, perusahaan, status kawasan, hingga berbagai dokumen kepemilikan yang tidak selalu mudah dibuktikan.
Ia menilai persoalan pembuktian menjadi salah satu tantangan paling rumit. Masyarakat yang berhadapan dengan perusahaan dalam konflik lahan belum tentu memiliki dokumen formal yang kuat untuk membuktikan penguasaan atau kepemilikan atas tanah yang disengketakan.
Bob kemudian mencontohkan kasus masyarakat yang diproses hukum karena mengambil hasil sawit yang dianggap berada di lahan perusahaan. Persoalan tersebut dapat menjadi lebih kompleks apabila kemudian terdapat temuan bahwa lahan yang dipersoalkan ternyata masuk dalam kawasan hutan.
“Tapi kemudian areal ini diduga ternyata oleh masyarakat bukan areal perkebunan. Itu dapat dibuktikan dengan Satgas PKH yang sekarang ini sudah bergerak. Di luar area perkebunan ternyata kawasan hutan,” ujar Bob.
Karena itu, ia membuka kemungkinan adanya mekanisme khusus untuk menangani perkara agraria. Bentuknya pun masih terbuka, mulai dari pembentukan pengadilan khusus hingga mekanisme kamar khusus di lingkungan peradilan.
“Nah untuk membuktikannya ini kan perlu satu hal khusus, apakah perlu membangun skema pengadilan agraria atau kamar pleno, ya, pleno kamar dulu merumuskan tentang konflik itu penanganannya seperti ini atau bagaimana, itu nanti,” katanya.
IKAHI Nilai Pengadilan Baru Belum Mendesak
Pandangan berbeda disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI Yanto. Ia menilai pembentukan pengadilan baru belum menjadi kebutuhan mendesak karena sistem peradilan yang ada sebenarnya telah memiliki kewenangan untuk menangani aspek hukum dalam sengketa pertanahan.
Menurut Yanto, pengadilan negeri memiliki kewenangan dalam perkara keperdataan, termasuk menentukan pihak yang memiliki hak atas suatu bidang tanah. Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN dapat menguji keabsahan prosedural keputusan tata usaha negara yang berkaitan dengan pertanahan, termasuk penerbitan sertifikat.
“Persoalannya bukan pada ketiadaan kompetensi melainkan pada fragmentasi proses ketika satu perkara mengandung dua dimensi tersebut sekaligus, sebagaimana lazimnya terjadi dalam sengketa tanah,” kata Yanto.
Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung selama ini telah mengambil langkah untuk meningkatkan kemampuan hakim melalui sertifikasi. Sejak 2024, MA bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan pelatihan sertifikasi bagi hakim yang menangani persoalan pertanahan dan tata ruang.
Program tersebut ditujukan bagi hakim tingkat pertama di lingkungan peradilan umum dan PTUN. Dengan adanya pelatihan tersebut, IKAHI menilai penyelesaian perkara pertanahan dapat diperkuat tanpa harus terlebih dahulu membentuk struktur pengadilan baru.
“Ya kalau dari kami, tidak perlu Pak, lebih condong ke sertifikasi,” ujar Yanto.
Perdebatan Belum Menemui Titik Temu
IKAHI juga mengingatkan bahwa pembentukan pengadilan khusus harus mempertimbangkan jumlah dan karakter perkara yang akan ditangani. Yanto mencontohkan keberadaan sejumlah pengadilan khusus, seperti peradilan perikanan dan HAM, yang menurutnya belum tentu memiliki beban perkara tinggi setiap tahun di semua daerah.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Pengadilan Khusus Agraria bukan sekadar persoalan membentuk lembaga baru. Ada persoalan kewenangan, mekanisme pembuktian, kompetensi hakim, hingga efektivitas penyelesaian konflik yang perlu dipertimbangkan secara menyeluruh.
Bagi Baleg, konflik agraria struktural membutuhkan terobosan karena persoalannya kerap melampaui sengketa kepemilikan tanah secara sederhana. Sementara itu, IKAHI melihat sistem yang sudah tersedia masih dapat diperkuat melalui sertifikasi dan peningkatan kapasitas hakim.
Pembahasan mengenai Pengadilan Khusus Agraria pun masih membutuhkan kajian lebih lanjut sebelum menentukan model yang paling tepat. Tantangannya adalah memastikan mekanisme yang dipilih benar-benar mampu memberikan penyelesaian yang efektif bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam konflik pertanahan.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







