Jurnal Pelopor – Aksi seorang pria asal Sampang, Juhari (58), mencuri burung murai batu di teras rumah warga Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Gresik, berakhir setelah aksinya kepergok pemilik rumah. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar hingga berhasil mengamankan pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban bernama Agus Susanto baru saja tiba di rumahnya di Jalan Leci Atas Blok O, Desa Betiting. Namun, korban justru melihat seorang pria yang tidak dikenalnya keluar dari area teras rumah.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah melihat sangkar burung berada di lantai. Sementara itu, burung murai batu miliknya sudah tidak berada di dalam sangkar.
Korban Teriak Maling, Warga Langsung Mengejar
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan korban yang menyadari burungnya hilang langsung berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga kemudian mengejar pria tersebut hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Setelah diamankan masyarakat, anggota kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Cerme untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Taufan.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kemudian membawa Juhari ke Polsek Cerme untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Burung murai batu yang diduga hendak dibawa kabur juga berhasil diamankan.
Polisi Temukan Dugaan Aksi di Empat Lokasi
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan bahwa aksi pencurian yang dilakukan Juhari bukan kali pertama.
Taufan menyebut pelaku diduga telah melakukan pencurian burung kicau sebanyak empat kali. Lokasinya berada di dua tempat di wilayah Gresik dan dua lokasi lainnya di Surabaya.
Burung hasil curian tersebut diduga kemudian dijual untuk mendapatkan uang. Polisi menyebut harga jual burung yang dicuri biasanya sekitar Rp600 ribu.
“Untuk hasil curiannya biasanya dijual Rp600 ribu, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Taufan.
Keterangan tersebut masih terus didalami polisi untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku.
Kerugian Korban Capai Rp2,5 Juta
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seekor burung murai batu, satu sangkar burung, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hijau.
Selain itu, polisi turut mengamankan STNK dan kunci kontak sepeda motor, helm KYT full face warna putih, sepatu putih, serta jaket hitam yang diduga digunakan pelaku.
Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang berkaitan dengan Juhari. Terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Polsek Cerme.
Atas perbuatannya, Juhari disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:






