Jurnal Pelopor – Staf Khusus Menteri Agama periode 2019–2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Ishfah, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, menyebut setiap anggota Panja awalnya meminta uang sebesar 3.000 Riyal. Namun, ia mengaku hanya mampu memberikan 1.500 Riyal per orang.
Uang Disebut untuk Oleh-oleh
Hal tersebut disampaikan Ishfah saat mengonfirmasi keterangannya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis malam hingga Jumat dini hari, 4 September 2026.
Menurut Ishfah, uang tersebut diberikan secara tunai dan disebut sebagai uang untuk membeli oleh-oleh. Ia mengaku kemudian bertemu dengan para anggota Panja dan mendapat ucapan terima kasih.
Meski demikian, keterangan tersebut merupakan bagian dari kesaksian dalam persidangan dan masih harus dinilai berdasarkan keseluruhan fakta serta alat bukti perkara.
Sebut Tiga Pimpinan Komisi VIII
Dalam persidangan, Ishfah juga menyebut pernah bertemu dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR, yakni Marwan Dasopang, Ashabul Kahfi, dan Abdul Wachid.
Ia mengatakan pertemuan tersebut berlangsung di sebuah restoran di kawasan Aziziyah, Arab Saudi, setelah dirinya dihubungi staf Komisi VIII bernama Yusuf.
Ishfah mengaku dalam pertemuan itu pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering haji. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Jaja mengatakan tidak mengetahui peristiwa tersebut.
Persoalan Maktab 111
Ishfah juga mengungkap keberadaan sekitar 70 anggota Tim Pengawas (Timwas), termasuk dari unsur DPR, yang disebut menempati Maktab 111 pada penyelenggaraan haji 2024. Menurut Jaja, mereka menggunakan kuota petugas haji. Namun, ia mengakui bahwa Timwas tersebut seharusnya tidak menempati Maktab 111.
Keberadaan sekitar 70 orang itu disebut menyebabkan kepadatan hingga sejumlah jemaah harus dipindahkan. Ishfah juga menyebut permintaan fasilitas kendaraan untuk kunjungan anggota Komisi VIII ke Arab Saudi pernah disampaikan kepada pihak Kementerian Agama.
Empat Terdakwa dalam Perkara
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622,09 miliar. Perkara ini juga disebut berkaitan dengan dugaan keuntungan yang diterima sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:






