Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan seorang staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyalahgunaan kedekatan dengan lembaga antirasuah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus tersebut terungkap dalam konferensi pers KPK yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026), menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang beserta sejumlah pihak lainnya.
Memanfaatkan Akses Informasi
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Lilik Budi Suprianto yang berlatar belakang sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) diduga memanfaatkan status anaknya yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.
Menurut penyidik, kedekatan tersebut digunakan untuk meyakinkan Bupati Pemalang bahwa Lilik memiliki akses terhadap informasi penanganan perkara di KPK.
“LBS memanfaatkan anaknya untuk memperoleh akses informasi penanganan perkara di KPK,” ujar Ahmad Taufik.
Informasi yang diperoleh kemudian diduga dijadikan alat untuk mendekati Anom Widiyantoro. Salah satu informasi yang disampaikan berkaitan dengan penyelidikan dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Bupati Diyakinkan Bisa “Mengurus Perkara”
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Lilik diduga meyakinkan Anom bahwa perkara yang tengah diselidiki KPK dapat diselesaikan apabila disertai sejumlah uang.
Untuk memperkuat klaimnya, Lilik disebut memperlihatkan berbagai dokumen administrasi yang berkaitan dengan perkara di Pemalang serta menunjukkan bahwa anaknya bekerja di KPK.
Akibatnya, Bupati Pemalang mempercayai tawaran tersebut dan menyerahkan sejumlah dana dengan harapan persoalan hukumnya dapat diselesaikan.
KPK Temukan Aliran Dana
Dalam pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik dan para tersangka, KPK menemukan fakta bahwa Lilik beberapa kali mengirimkan uang kepada Setya Budi Dias sebelum kasus ini terungkap.
KPK masih mendalami apakah aliran dana tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Penyidik juga mengungkap bahwa uang sebesar Rp1,2 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan belum sempat dibagikan dan masih tersimpan dalam sebuah tas berwarna biru ketika diamankan.
Empat Orang Resmi Ditahan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu:
- Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
- Orang kepercayaan bupati, Mohamad Haris alias Gus Haris.
- Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto.
- Ayah Setya, Lilik Budi Suprianto.
Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Jerat Hukum
Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain maupun keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan tersebut. Hingga kini, penyidik juga masih mendalami asal-usul informasi perkara yang diduga dimanfaatkan untuk menekan Bupati Pemalang serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan akses terhadap informasi internal lembaga antikorupsi.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







