• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

KJP Plus Tahap II 2026 untuk Murid Sekolah Rakyat Resmi Dibuka

Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026 bagi murid Sekolah Rakyat dibuka hingga 5 Agustus beserta persyaratan penerimanya.

musa by musa
30/07/2026
in Nasional
0
kjp plus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor —  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 bagi murid Sekolah Rakyat. Program bantuan pendidikan ini ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan dengan layak.

Pendaftaran dilakukan melalui sekolah masing-masing dan berlangsung mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026. Pada tahap ini, murid Sekolah Rakyat yang memenuhi persyaratan berkesempatan memperoleh bantuan pendidikan sebesar Rp250.000 hingga Rp420.000 per bulan, sesuai jenjang pendidikan.

Selain untuk kebutuhan sekolah, dana KJP Plus juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan lainnya, termasuk akses terhadap program sembako murah dan sejumlah fasilitas wisata edukasi yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap II 2026

Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026, khususnya bagi murid Sekolah Rakyat.

Persyaratan utama meliputi:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau merupakan penerima manfaat panti sosial.
  • Terdaftar sebagai murid aktif di Sekolah Rakyat.

Selain syarat utama tersebut, terdapat beberapa ketentuan tambahan yang harus dipenuhi.

Pendataan calon penerima baru menggunakan basis data DTSEN sesuai kebijakan pemerintah pusat. Selanjutnya, calon penerima akan diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dimulai dari kelompok dengan tingkat ekonomi terendah hingga kuota anggaran terpenuhi.

Sementara itu, penerima KJP Plus yang sudah terdaftar sebelumnya tetap dapat melanjutkan bantuan hingga lulus jenjang pendidikan selama masih memenuhi seluruh persyaratan serta tidak melanggar ketentuan program.

Calon penerima juga diwajibkan bersedia hanya menerima bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta, serta tidak menerima bantuan pendidikan lain yang berasal dari APBN maupun APBD daerah lainnya.

Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap II 2026

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan tahapan pelaksanaan program sebagai berikut:

  • 24 Juli–5 Agustus 2026: Pendaftaran melalui sekolah.
  • 27 Juli–5 Agustus 2026: Verifikasi data oleh pihak sekolah.
  • 27 Juli–7 Agustus 2026: Pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  • 10–13 Agustus 2026: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
  • 13 Agustus–3 September 2026: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.
  • 4 September 2026: Penyaluran dana bantuan kepada penerima.

Besaran Bantuan KJP Plus

Besaran bantuan yang diterima murid Sekolah Rakyat disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:

  • SD: Rp250.000 per bulan.
  • SMP: Rp300.000 per bulan.
  • SMA: Rp420.000 per bulan.

Dana tersebut merupakan bantuan personal yang dapat digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan pendidikan peserta didik.

Kanal Pengaduan

Apabila mengalami kendala selama proses pendataan atau pendaftaran, orang tua maupun wali murid dapat menghubungi layanan bantuan yang disediakan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), baik melalui layanan WhatsApp, telepon, maupun datang langsung ke kantor P4OP pada hari kerja.

Melalui pembukaan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap semakin banyak anak dari keluarga kurang mampu, termasuk murid Sekolah Rakyat, memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa terkendala biaya, sekaligus mendukung pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh warga Jakarta.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #KJPPlus #DKIJakarta #Pendidikan #SekolahRakyat #JurnalPelopor
Previous Post

IFAB Klarifikasi Kartu Merah Breel Embolo di Piala Dunia 2026

Next Post

Roy Suryo Ajukan Tuntutan Rp206 Juta di Sidang Praperadilan

musa

musa

Related Posts

lurah
Nasional

Diduga Ejek Warga soal Lampu Jalan, Lurah Paya Pasir Diperiksa

30/07/2026
pemalang
Nasional

KPK Periksa Belasan Orang Pascapenangkapan Bupati Pemalang

30/07/2026
bea cukai
Nasional

Pejabat Bea Cukai Buka Suara Soal Dugaan Suap di Persidangan

29/07/2026
sudaryono
Nasional

Sudaryono Ambil Langkah Tegas, 261 Pegawai BGN Diberhentikan

28/07/2026
febrie adriansyah
Nasional

Begini Kondisi Febrie Adriansyah Selama Ditahan di Rutan KPK

28/07/2026
bentrok
Nasional

Polisi Beberkan Kronologi Bentrokan Maut di Menteng

27/07/2026
Next Post
roy

Roy Suryo Ajukan Tuntutan Rp206 Juta di Sidang Praperadilan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.