Jurnal Pelopor — Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang ditandai dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernurnya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (22/7/2026) masih memunculkan berbagai pertanyaan. Sejumlah akademisi menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar hukum, tata kelola, hingga posisi URI dalam sistem pendidikan nasional.
Lembaga baru yang diproyeksikan menjadi pusat pendidikan calon pemimpin pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN) itu dinilai memiliki konsep yang menarik. Namun, sejumlah aspek fundamental dinilai belum dijelaskan secara komprehensif kepada publik.
Diproyeksikan Cetak Pemimpin Negara
Pemerintah menyebut Universitas Republik Indonesia akan menjadi lembaga pendidikan yang berfokus mencetak calon pemimpin birokrasi, pejabat negara, serta pemimpin perusahaan pelat merah.
Kehadiran URI melengkapi sejumlah institusi yang selama ini telah memiliki fungsi serupa, seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta berbagai sekolah kedinasan lainnya.
Karena memiliki ruang lingkup yang beririsan dengan lembaga-lembaga tersebut, para pengamat menilai pemerintah perlu menjelaskan secara detail pembagian fungsi masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Legalitas Pendirian Dipertanyakan
Pakar Administrasi Negara Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, menilai aspek legalitas menjadi persoalan utama yang perlu segera dijelaskan pemerintah. Menurut Lina, pendirian sebuah perguruan tinggi negeri pada umumnya didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP), sementara Universitas Pertahanan dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Adapun pembentukan URI sejauh ini baru ditandai dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar pengangkatan gubernur dan wakil gubernurnya.
Ia mempertanyakan apakah dasar hukum tersebut sudah cukup untuk menjadikan URI sebagai perguruan tinggi yang setara dengan universitas negeri lainnya.
“Kalau Keppres seperti ini, maka itu tidak bisa disetarakan dengan perguruan tinggi seperti biasa,” ujarnya.
Dipimpin Gubernur, Bukan Rektor
Hal lain yang menjadi sorotan adalah struktur kepemimpinan URI. Berbeda dengan perguruan tinggi pada umumnya yang dipimpin oleh seorang rektor, Universitas Republik Indonesia justru dipimpin oleh seorang gubernur, serupa dengan struktur organisasi Lemhanas.
Model kepemimpinan tersebut dinilai semakin menimbulkan pertanyaan mengenai status kelembagaan URI, apakah benar merupakan perguruan tinggi atau justru lembaga pendidikan pemerintahan dengan format baru.
Tata Kelola Perlu Diperjelas
Selain aspek legalitas, Lina juga menyoroti pentingnya kejelasan tata kelola organisasi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah informasi bahwa Lembaga Administrasi Negara (LAN) nantinya akan berada di bawah koordinasi URI. Padahal selama ini LAN merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam mekanisme koordinasi maupun pertanggungjawaban kelembagaan.
“Nanti akan jadi masalah dalam hal pertanggungjawaban dan seterusnya,” jelasnya.
Dikhawatirkan Tumpang Tindih Fungsi
Para akademisi juga meminta pemerintah memperjelas struktur organisasi dan pembagian tugas URI agar tidak terjadi duplikasi fungsi dengan lembaga-lembaga yang telah ada.
Saat ini Indonesia telah memiliki berbagai institusi yang bergerak dalam pengembangan kepemimpinan nasional, pendidikan aparatur sipil negara, hingga kaderisasi pejabat pemerintahan.
Karena itu, kehadiran URI dinilai perlu memiliki posisi yang benar-benar berbeda sehingga mampu memberikan nilai tambah, bukan justru menambah kompleksitas birokrasi.
Pemerintah Diminta Beri Penjelasan Terbuka
Sejumlah pengamat menilai pembentukan Universitas Republik Indonesia berpotensi menjadi langkah strategis apabila disertai landasan hukum yang kuat, tata kelola yang jelas, serta pembagian fungsi yang tegas.
Pemerintah pun diharapkan segera memberikan penjelasan menyeluruh mengenai status hukum, mekanisme penyelenggaraan pendidikan, hubungan kelembagaan dengan institusi lain, serta tujuan jangka panjang URI agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Dengan penjelasan yang transparan, publik diharapkan dapat memahami peran Universitas Republik Indonesia dalam memperkuat sistem pendidikan kepemimpinan nasional sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







