Jurnal Pelopor — Tiga hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kehidupan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berubah drastis. Dari pejabat tinggi yang selama ini dikenal memimpin berbagai penanganan perkara korupsi besar, Febrie kini harus menghadapi serangkaian konsekuensi hukum, mulai dari mengundurkan diri dari jabatannya, dicegah bepergian ke luar negeri, hingga menjalani proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah kasus lainnya. Proses tersebut berlangsung dalam waktu relatif singkat setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti melalui serangkaian penyelidikan dan penggeledahan.
Berawal dari Penggeledahan di 13 Lokasi
Kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah bermula dari operasi penggeledahan besar-besaran yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak 8 Juli 2026.
Sebanyak 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor menjadi sasaran penyidik. Beberapa lokasi yang menarik perhatian publik antara lain Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti bernilai fantastis. Di Kafe de’Clan Signature, aparat menyita dokumen penting, perangkat elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai yang diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.
Sementara itu, di Koin Money Changer, penyidik kembali mengamankan puluhan barang bukti beserta 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Temuan Emas 74 Kilogram
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul yang menjadi salah satu titik paling menyita perhatian publik.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan. Selain emas, aparat juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, terdiri atas jutaan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta uang rupiah.
Jika dikonversikan, keseluruhan uang tunai yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti terbesar dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.
Mengundurkan Diri dari Jabatan
Di tengah bergulirnya penyidikan, Febrie Adriansyah memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pengunduran diri itu diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026). Kejaksaan Agung menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas institusi selama proses hukum berlangsung.
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri secara resmi mengumumkan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Status tersangka membawa konsekuensi lanjutan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah berdasarkan permohonan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif sekaligus menjamin tersangka tetap berada dalam jangkauan aparat penegak hukum.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung setiap proses penegakan hukum melalui pelaksanaan permohonan pencegahan yang diajukan aparat sesuai peraturan perundang-undangan.
Kejagung Pastikan Masih Kooperatif
Di tengah beredarnya berbagai spekulasi mengenai keberadaan Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung memastikan mantan Jampidsus tersebut masih berada di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Febrie tidak meninggalkan wilayah Indonesia, tetap berstatus sebagai pegawai kejaksaan, bersikap kooperatif, dan berada dalam pantauan penyidik.
Meski demikian, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti, aliran dana, serta keterkaitan sejumlah aset yang telah disita. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya dikenal menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







